SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk tim pengawas pembayaran tunjangan hari raya alias THR. Maklum saja, 18 perusahaan di Jateng terkendala dalam melakukan pembayaran THR Lebaran kepada karyawan mereka.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Ia pun meminta pengusaha untuk menjalin komunikasi dengan para buruh terkait permasalahan THR tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia tidak mau kejadian seperti demo karyawan PT Pan Brothers di Boyolali kembali terulang. Adanya demo yang menimbulkan kerumunan massa berisiko terhadap penularan Covid-19.

Baca Juga: Merapi 3 Kali Luncurkan Awan Panas, Gugurannya 1.700 M

Ganjar mengaku telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng untuk merespons cepat permasalahan THR buruh tersebut. Ia juga telah meminta Disnakertrans Jateng menerjunkan pengawas untuk memantau perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayarkan THR kepada karyawan.

“Semua saya minta untuk merespons cepat. Maka yang 18 perusahaan itu akan kami ajak bicara satu persatu. Tim pengawas akan kita turunkan,” ujar Ganjar di kantornya, Kamis (6/5/2021).

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan ada 18 perusahaan di Jateng yang diadukan karyawannya karena tidak kunjung memberi kepastian soal THR. Perusahaan itu saat ini terus dipantau kementerian dan pemerintah daerah setempat.

THR Tepat Jadwal

Ida mengatakan bahwa sesuai ketentuan yang ada setiap perusahaan harus membayarkan THR tepat jadwal. Jika terjadi masalah atau perusahaan tidak bisa membayar THR maka harus ada komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan para buruh dan karyawan.

"Pemberian THR paling lambat H-7 namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Kalau perusahaan tidak bisa membayar H-7 maka dilakukan dialog di internal perusahaan, dialog kekeluargaan," katanya.

Sementara jika sampai tenggat waktu yang diberikan perusahaan tidak juga memenuhi kewajiban untuk memberikan THR serta tidak ada komunikasi dengan karyawan maka akan diberikan sanksi sesuai undang-undang. Sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya