SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (Solopos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, kembali mendapat gugatan di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang gara-gara penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kali ini, tuntutan itu datang dari kelompok buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jateng.

Aktivis buruh Jateng, Ahmad Zainudin, mengatakan tuntutan itu merupakan bentuk kekecewaan buruh atas penetapan UMK 2022 yang dirasa tidak sesuai dengan keinginan buruh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita siapkan sertifikat sebagai Gubernur Pelanggeng Upah Murah. Sebetulnya kami berharap Pak Ganjar bisa berani seperti tahun kemarin,” jelas Ahmad, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Deklarasi, Ini Alasan Brigade Jateng Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024

Perkara dengan nomor 11/G/2022/PTUN.SMG tersebut saat ini tengah dalam proses pemeriksaan persiapan. Rencana, sidang perdana akan digelar di PTUN Semarang, Rabu (9/3/2022) nanti.

Untuk mengawal gugatan tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa sejumlah elemen buruh bakal melaksanakan aksi di depan PTUN Semarang. DPW FSPMI Jateng, Aris Septiono, sebagai kuasa hukum. Sementara itu, setidaknya ada enam gugatan yang diajukan kelompok buruh di PTUN Semarang untuk Gubernur Ganjar. Salah satu gugatannya, kelompok buruh meminta Gubernur Ganjar membatalkan Keputusan Gubernur No.561/39 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penetapan UMK 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Gugatan terkait polemik UMK ini bukan yang kali pertama diterima Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Pada tahun lalu, Ganjar juga menerima gugatan serupa dari kalangan pengusaha yang merasa diberatkan dengan kenaikan UMK 2021.

Baca juga: Sebut Penetapan UMK 2022 Jateng Inkonstitusional, Buruh Siapkan Gugatan

Pada saat itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, menilai penetapan kenaikan UMP di Jateng tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya