SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, belum mau menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) di Jateng pada 2021. Meski pun, pihak Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) telah memutuskan bahwa UMP tahun ini tidak ada kenaikan atau naik 0% dibanding tahun lalu.

Kepastian UMP 2021 naik 0% itu bahkan sudah disampaikan Menaker, Ida Fauziyah, melalui surat edaran (SE) kepada gubernur se-Indonesia. Ganjar membenarkan adanya surat edaran dari Kemenaker itu. Ia menyatakan telah menerima surat edaran itu Selasa (27/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Suratnya baru saya terima tadi, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan tripartit agar fair. Hal itu karena [penetapan UMP] dasarnya UU Kedaruratan, UU Ketenagakerjaan, dan ada surat edaran ini,” ujar Ganjar.

Ekspedisi Mudik 2024

Serikat Buruh Tolak SE Menaker yang Tidak Naikan Upah Minimum

Ganjar melanjutkan, karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami.

“Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan,” imbuhnya.

Libur Panjang, Pengunjung Jurug Solo Zoo Dibatasi Demi Terapkan Protokol Kesehatan

Akhir Oktober

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan UMP 2021 atau UMK 2021 pada Jumat (30/10/2020). Menurut Ganjar, pihaknya masih memiliki waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi ke berbagai pihak.

“Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November [pengumumannya], biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja,” pungkasnya.

Gegara Jual Tanah Kerukan Embung, Kades Sepat Sragen Tak Menyangka Jadi Tersangka

Sekadar diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu, pemerintah meminta gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan 2020.

IAIN Salatiga Kembali Gelar Festival Pendidikan Matematika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya