SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, BATANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengajak masyarakat di wilayahnya memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima atau pemutihan.Tidak hanya itu, Pemprov Jateng juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan atau BBNKB II mulai 7 September hingga 22 November 2022.

“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” kata Ganjar saat menggelar kunjungan kerja di Tol Semarang-Batang, Rabu (7/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ganjar menjelaskan balik nama kendaraan bermotor itu biasanya rumit. Bahkan tidak jarang ada wajib pajak yang mengambil jalan pintas untuk “nembak” atau membayar calo agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya.

Oleh karenanya, momen pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Jateng.

“Ketika dibebaskan, silakan dibaliknama dulu. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang ‘nembak’. Ini lo kesempatannya sekarang mumpung free, silakan gunakan,” kata Ganjar.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diberlakukan, Ini Jadwalnya

Ganjar berharap dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu tidak ada lagi kendaraan bodong atau yang tidak teregisterasi secara administrasi di Jateng. Selain itu, program ini juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.

“Mudah-mudahan nomornya bisa dibaliknamakan sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jateng, sehingga kelak membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah, kami akan layani dengan baik,” imbuh Ganjar.

Untuk diketahui, data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng menyebutkan ada sekitar 1.475.205 juta kendaraan di Jateng yang habis masa berlakunya lebih dari dua tahun dan terancam bodong. Oleh karena itu, insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan kemudian disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca juga: Simak, Ini 3 Jenis Pajak Kendaraan yang Diberlakukan Pemutihan di Jateng

Tujuan pemberian insentif atau pemutihan pajak kendaraan bermotor ini agar masyarakat di Jateng kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong.

Plt Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu, juga mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Sebab tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” kata Peni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya