SOLOPOS.COM - Rapat paripurna hak interpelasi Formula E kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (28/9/2021). (detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Politik Ibu Kota diramaikan dengan hak interpelasi yang digalang PDIP dan PSI terhadap Gubernur Anies Baswedan soal ajang Formula E 2022, Selasa (28/9/2021).

Ajang balap mobil listrik itu menjadi pembicaraan publik sejak diumumkan Anies pada 2019, mulai dari anggaran, penundaan selama pandemi dan sirkuitnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemprov DKI Jakarta telah memberikan commitment fee senilai Rp560 miliar.

Tidak Kuorum

Faktanya interpelasi itu ditunda karena rapat paripurna tidak kuorum.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari 105 anggota DPRD DKI Jakarta hanya 27 anggota yang hadir.

Sebenarnya apa itu hak interpelasi?

Dikutip dari www.dpr.go.id, dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPR memiliki tiga hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting dan strategi, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: Serang Anies, Giring Ganesha Mengaku Sengaja Cari Perhatian 

Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada Bab VIII Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD.

Hak interpelasi DPRD adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak interpelasi tersebut diusulkan paling sedikit oleh 14 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi.

Usulan disampaikan kepada pimpinan DPRD dengan ditandatangani pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat minimal materi kebijakan dan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikannya.

Rapat Paripurna Interpelasi

Tahapan rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi diatur dalam Pasal 121 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 sebagai berikut:

– Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi

– Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul

– Para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para anggota DPRD

Usul tersebut menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

Menarik Kembali

Di samping itu, keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.

Pengusul hal interpelasi dapat menarik kembali sebelum memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.

Dalam rapat paripuna, gubernur hadir memberikan penjelasan dan setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan.

Baca Juga: Gubernur Anies Komentari Singkat soal Interpelasi Dirinya Gagal 

Bila berhalangan hadir, gubernur menugaskan pejabat terkait untuk mewakili.



Pandangan DPRD atas penjelasan Gubernur di rapat paripurna lalu ditetapkan dala rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Gubernur.

Pandangan tersebut menjadi bahan DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan menjadi bahan gubernur untuk menetapkan pelaksanaan kebijakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya