SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — KPK menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas yang kini menjabat sebagai Gubernur Akpol, Irjen Djoko Susilo dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri. Akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Djoko di pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) 2011, negara diduga merugi sampai Rp 100 milliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan penelusuran, KPK mengendus adanya mark up besar-besaran dalam proyek tersebut. Berdasarkan penghitungan dan dokumen yang dimiliki KPK, proyek tersebut seharusnya hanya memakan biaya Rp 89 milliar.

Angka tersebut di atas didapatkan dari rencana perhitungan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang yang menyebut besaran angka tersebut di atas. Bambang adalah desainer prototype simulator ini.

Namun ketika memasuki tahap tender, Korlantas Polri menyediakan dana sebesar Rp 189 milliar untuk proyek tersebut. PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), perusahaan pemenang tender proyek itu di Korlantas Polri.

Pihak KPK sendiri belum menyebut angka pasti dugaan kerugian negara dalam perkara ini. Jubir KPK Johan Budi masih menyebut angka dengan rentang puluhan milliar. “Nilai kerugian negaranya puluhan milliar,” ujar Johan, Selasa (31/7/2012).

Djoko resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan ini. KPK menjerat Gubernur Akademi Kepolisian Semarang ini dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri. JIBI/SOLOPOS/Detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya