SOLOPOS.COM - Al-Azhar keluarkan fatwa larangan permainan PUBG mobile di Mesir. (Egypth Independent)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengusulkan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memblokir situs game Playerunknown’s Battleground (PUBG) dan sejenisnya.

Permintaan itu dibuat menyusul semakin maraknya game di kalangan masyarakat Aceh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilansir dari Antara, Rabu (20/10/2021), Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Murni, mengatakan permintaan itu dituangkan dalam Surat Gubernur yang merujuk Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan, masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.

Kegiatan Ilegal

Adapun jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani, yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Ia menjelaskan dalam surat yang ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu menjabarkan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial yang hukumnya haram.

Menurutnya, dalam surat itu disebutkan pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

Murni mengatakan surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh.

Baca Juga: Banyak Kasus Kecanduan, Mesir Keluarkan Fatwa Larangan Bermain PUBG 

Dalam surat itu disebutkan bahwa semakin maraknya penggunaan game PUBG dan game judi online di kalangan masyarakat Aceh saat ini telah menjadi keresahan/kekhawatiran bagi pemerintah, ulama, dan masyarakat.

“Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh, sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta seluruh Penyedia Layanan
Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” katanya mengutip surat tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya