SOLOPOS.COM - Surat Edaran Bupati Grobogan terkait PPKM Mikro mulai 8-14 Juni 2021. (Istimewa)

Solopos.com, PURWODADI – Bupati Grobogan kembali menerbitkan Surat Edaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan kabupaten, menyusul status zona merah Covid-19.

Surat Edaran (SE) PPKM Mikro yang ditandatangani Bupati Grobogan Sri Sumarni berlaku mulai 8 hingga 14 Juni 2021. Ada beberapa ketentuan yang merupakan pengetatan dari pelaksanaan PPKM Mikro tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di mana dalam SE PPKM Mikro di Grobogan sebelumnya destinasi wisata selain wisata air masih diperbolehkan buka. Namun dalam pengetatan PPKM Mikro kali ini, tempat wisata dan tempat hiburan wajib tutup.

“SE PPKM Mikro 8-14 Juni ini mendasarkan pada hasil evaluasi PPKM Mikro di Grobogan sebelumnya. Serta mencermati peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi di Kabupaten Grobogan,” kata Sri Sumarni dalam SE tersebut, Selasa (8/6/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Pelaku Penipuan Rp504 Juta di Sosmed Bisa Bersuara Perempuan

Selain tempat wisata dan hiburan wajib tutup, SE PPKM Mikro juga mengatur jadwal buka restoran, toko, swalayan, hingga warung wedangan. Kegiatan ibadah di tempat ibadah juga pesertanya dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat tersebut.

Kemudian SE PPKM Mikro di Grobogan mengatur juga kegiatan sosial, budaya, dan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Seperti pertemuan/rembug warga, resepsi, hajatan, pentas seni atau kegiatan lainnya yang sejenis dihentikan.

Sementara Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan, Moh Sumarsono mengatakan Pemkab bersama TNI-Polri akan meningkatkan operasi yustisi di wilayah perbatasan. Terutama yang berbatasan dengan Kabupaten Kudus.

“Kemudian penegakan PPKM Mikro di Grobogan dilakukan secara humanis, dengan meningkatkan baliho dan sosialisasi melalui radio serta media sosial. OPD yang membidangi selalu mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan,” ujar Sumarsono.

Baca juga: 32 Bus Siap Evakuasi Ribuan Pasien Covid-19 di Kudus ke Donohudan

Operasi Yustisi

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan, dr Slamet Widodo mengatakan, saat ini pihaknya telah menambah kapasitas tempat tidur di ruang perawatan pasien covid-19 di Rumah Sakit. Dari semula hanya 217 tempat tidur isolasi ditambah 51 sehingga menjadi 268 tempat tidur di ruang isolasi.

“Agar tidak terjadi lonjakan dan bisa keluar dari zona merah, perlu dilakukan pengetatan protokol kesehatan. Kemudian operasi yustisi, penyemprotan disinfektan, optimalkan PPKM Mikro di Grobogan, dan mempercepat vaksinasi,” jelas Slamet.

Hingga Selasa (8/6), kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan total mencapai 3.925 atau ada tambahan 31 kasus baru dari hari sebelumnya yang hanya 3.894 kasus. Pasien sembuh mencapai 3.407 orang dan pasien meninggal 323 orang. Pasien isolasi mandiri dan dirawat di fasilitas kesehatan ada 164 orang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya