SOLOPOS.COM - Poster gerakan Grobogan di Rumah Saja, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Istimewa)

Solopos.com, PURWODADI – Kabupaten Grobogan menjadi salah satu daerah dengan kategori zona merah di Provinsi Jawa Tengah, Pemkab pun melakukan beragam upaya agar keluar dari zona itu, salah satunya dengan gerakan Grobogan Di Rumah Saja.

“Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona [Covid-19] di Kabupaten Grobogan. Dengan harapan kasus baru bisa turun, sehingga tidak lagi masuk kategori zona merah. Mohon masyarakat mendukung gerakan ini,” jelas Sekda Grobogan, Moh Sumarsono, kepada Solopos.com, Kamis (10/6/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun gerakan Grobogan di Rumah Saja, lanjut Sumarsono, dilaksanakan selama satu hari pada Minggu 13 Juni 2021. Mulai Minggu pukul 05.00 WIB sampai Senin, 14 Juni 2021 pukul 05.00 WIB. Hal ini juga sudah disosialisasikan ke masyarakat. Baik dengan berkeliling maupun media lainnya.

“Gerakan ini diikuti dengan penutupan toko, penutupan pasar, penutupan warung makan. Juga menutup tempat-tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata Sumarsono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Covid-19 Grobogan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Antrean Vaksin di Kantor Gubernur Disorot, Komisi Informasi Jateng: Ngisin-Ngisini!

Mengenai kegiatan Grobogan di Rumah Saja yang dilaksanakan hanya satu hari saja, menurut Sumarsono, hal ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa kondisi Grobogan sedang berat.

“Menyadarkan masyarakat jika kondisi kita sedang berat [kategori zona merah]. Oleh karena itu masyarakat harus taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu digunakan juga untuk melakukan penyemprotan tempat-temat layanan umum,” papar Sumarsono.

Mengenai pengawasan pelaksanaan Gerakan Grobogan di Rumah Saja pada Minggu (13/6/2021), Sekda Sumarsono mengatakan, akan ada patroli. Juga diikuti operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, Satgas Covid-19 didukung TNI dan Polri.

Baca juga: Grobogan Zona Merah, Bupati Kembali Terbitkan SE PPKM Mikro

Tembus 4.000 Kasus

“Ada operasi yustisi juga diikuti penutupan di sejumlah ruas jalan. Untuk lokasinya sedang dikaji oleh Satpol PP dan Polri. Semoga masyarakat patuh dan mendukung gerakan ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” imbuh Sumarsono.

Selain itu, lanjut Sumarsono, ada Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Di mana mengatur soal wisata, hiburan, dan kegiatan sosial keagamaan masyarakat.

Sementara hingga Kamis (10/6) perkembangan Covid-19 di Grobogan total mencapai 4.000 kasus. Dengan rincian, pasien sembuh 3.460 orang, meninggal 334 orang. Dirawat di fasilitas kesehatan 133 orang, dan isolasi mandiri 73 orang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya