SOLOPOS.COM - Ilustrasi Nikah (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Pasangan suami istri tentunya mengantongi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan. Selain Buku Nikah, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah meluncurkan Kartu Nikah Digital.

Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki, Kartu Nikah Digital memiliki banyak manfaat. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal kedua, dengan kartu ini akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data kartu tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.

“Dari situ kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” imbuh Muharam sebagaimana dilansir dari laman indonesia.go.id, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Awas! Lingkungan Tak Bersih Bisa Sebabkan Jamur pada Paru-paru

Ketiga, keberadaan kartu ini merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, kartu ini juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.

Manfaat lainnya adalah bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Tinggal dicek melalui kartu tersebut. Biasanya manajemen hotel atau tempat berlogo syariah mempertanyakan hal seperti ini.

Bagaimana cara mendapatkan layanan ini? Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka kartu akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri. Kartu ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.

Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun. Meski sudah ada kartu ini, pengantin tetap akan mendapatkan Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.

Baca Juga: Pelayanan Tatap Muka Adminduk Sukoharjo Ditutup 17 Hari

Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yaitu https://simkah.kemenag.go.id/.

Saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web. Kartu Nikah Digital sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah.

Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu ini. Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA. Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.

Baca Juga: Susu Beruang Bear Brand Banyak Diburu, Ini 20 Manfaat untuk Kesehatan

Pembuatan layanan kartu ini gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya