SOLOPOS.COM - Ilustrasi membeli kacamata. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Setiap masyarakat Indonesia bisa melakukan klaim kacamata dengan mudah dan cepat, saat menggunakan BPJS Kesehatan.Dengan adanya fasilitas ini tentu cukup meringankan masyarakat yang mengalami masalah kesehatan mata misalnya mata minus.

Ya, para peserta BPJS tak hanya mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat inap maupun rawat jalan, melainkan juga bisa klaim kacamata.  Namun untuk mendapatkan pelayanan ini, Anda harus memahami prosesnya.

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

Selain klaim kacamata, peserta BPJS kesehatan kini juga bisa menikmati klaim alat kesehatan untuk pesertanya misal alat bantu dengar, collar neck dan kruk, prostesa gigi, prostesa alat bantu gerak kaki dan tangan palsu. Tentu ini jadi keuntungan tersendiri bagi peserta.

Ekspedisi Mudik 2024

Melansir dari situs BPJS Kesehatan, berikut adalah langkah mudah untuk mengklaim alat kesehatan kacamata menggunakan BPJS seperti dikutip dari Bisnis.com pada Jumat (10/12/2021):

1. Tahap pertama

Untuk mendapatkan klaim kacamata BPJS, Anda tidak bisa langsung membeli kacamata ke optik dengan membawa kartu peserta BPJS kesehatan. Namun ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh. Pertama-tama Anda wajib mengunjungi Puskesmas, klinik atau dokter sesuai dengan Faskes 1.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6 Tahun-11 Tahun Dimulai 24 Desember

Saat disana, Anda bisa melakukan konsultasi mengenai masalah yang terjadi pada mata anda. Setelah itu dokter yang menangani anda, akan mengambil langkah tindakan apa yang harus dilakukan. Lalu, melakukan pengobatan terlebih dahulu atau bila kasus nya parah, tentu Anda akan segera dirujuk ke poli mata.

2. Tahap kedua

Bila anda mendapat rujukan ke polimata. Ikutilah prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan baik. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang sudah dirujuk.

3. Tahap ketiga

Kemudian, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), akan memberikan resep untuk melakukan pembelian kacamata ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tentunya, hanya ke optik yang dirujuk oleh BPJS kesehatan saja. Tidak bisa sembarang optik.

Baca Juga:  Positif Covid-19, Siwon Super Junior Tak Hadiri MAMA 2021

4. Tahap keempat

Untuk mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, maka Anda bisa melakukan legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian Anda bisa langsung mendatangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan. Lakukan pembelian kacamata yang diinginkan atau sesuai yang anda butuhkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya