SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Kesepakatan Grab mengakuisi aset Uber di Asia Tenggara membuat tarif ojek/taksi online diprediksi naik.

Solopos.com, JAKARTA — Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) menilai kesepakatan akuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara oleh Grab berpotensi mengubah struktur pasar, termasuk di Indonesia. Salah satunya adalah kenaikan tarif pada transportasi online.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Bidang Kajian dan Penelitian ICLA Albert Boy Situmorang menyakini bahwa setelah adanya akuisisi Grab oleh Uber, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyurati kedua perusahaan itu untuk kewajiban notifikasi ke komisi tersebut.

“Setelah notifikasi, KPPU pasti segera memonitor [pasar transportasi online] salah satunya adalah kewajiban meminta data tarif harga per 6 bulan selama 3 tahun [dari pemain transportasi online]. Struktur pasar kan sekarang berubah dari tiga pemain menjadi dua [Uber, Grab dan GoJek],” kata Albert, Senin (26/3/2018).

Dia memaparkan bahwa bisa saja terjadi kenaikan harga setelah Uber tidak ada di Indonesia. Jika terjadi kenaikan tarif, maka KPPU wajib berperan mengendalikan harga. Baca juga: Merger Uber-Grab, Driver Ikut Migrasi.

Pengendalian harga pasca adanya akuisisi tersebut, menurutnya, adalah penegasan kewenangan dari KPPU di pasal 29 pada Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.

Terpisah, KPPU menunggu kewajiban notifikasi dari Grab yang bersepakat mengakuisisi seluruh unit bisnis Uber dan minta kedua pemain bisnis transportasi itu tidak terlambat memberitahukannya kepada KPPU.

Notifikasi adalah laporan pemberitahuan adanya merger antar pelaku usaha yang memiliki pasar di Indonesia. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 57/2010. Baca juga: Merger Uber & Grab, Akhir “Perang” Bisnis Taksi Online Asia Tenggara?

Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengatakan bahwa kewajiban notifikasi akuisisi atau merger ke KPPU selama 30 hari setelah pengakuan yuridis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setelah ada notifikasi, barulah KPPU menilai notifikasi itu monopoli atau tidak dan KPPU setelah notifikasi merekomendasi boleh atau tidak akuisisi,” kata Saidah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya