SOLOPOS.COM - GoTo, hasil bergabungnya Gojek dan Tokopedia. (YouTube Gojek Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Merek GoTo muncul pasca merger antara Gojek dan Tokopedia yang resmi diumumkan pada Senin (17/5/2021). Rupanya penggunaan merek ‘GoTo’ menyisakan persoalan.

Sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology menggugat Rp2,08 triliun atas penggunaan merek ‘GoTo’ yang dipakai pasca merger antara Gojek dan Tokopedia.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Kolaborasi dua perusahaan ini merupakan kolaborasi usaha terbesar di Indonesia Adapun Terbit Financial Technology telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021) kemarin.

Baca Juga: Beredar Penipuan Investasi Mengatasnamakan LPS, Jangan Terjebak!

Seperti dilansir Bisnis.com, gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia.

Dalam petitummya, pihak Terbit Financial meminta mejelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.

Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.

Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan ketugian imateriil Rp250 miliar.

Baca Juga: Ekonomi Jateng Tumbuh 2,56 Persen, Ini Faktor Pendorongnya

Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.

Selain itu, pihak Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.

Keenam, menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik Keenam, meminta Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan pohak GoTo.

Hingga berita tersebar, belum ada tanggapan dari pihak Gojek maupun Tokopedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya