SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia. (Instagram/@gisel_la)

Solopos.com, JAKARTA – Kasus persebaran video syur dengan sosok wanita mirip artis Gisella Anastasia akhirnya terungkap. Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka video seks tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan Gisel telah mengakui wanita dalam video seks itu bukan orang lain, tetapi dirinya sendiri. Hal itu disampaikan saat dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Keterangan dari saudari GA maupun saudara MYD ini saya kasih tahu awalnya bahwa saudari GA mengakui. Dikuatkan lagi keterangan ahli forensik, ahli IT, dan juga GA dan MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," terang Kombes Yusri Yunus seperti dilansir Detik.com, Selasa (29/12/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Terkuak! Ini Pria "Teman Main" Gisel di Video Seks

Terkait kasus tersebut, Gisel dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Nantinya akan kita panggil. Makanya tindak lanjut ke depan rencana adalah paling rendah adalah enam bulan dan paling lama adalah 12 tahun ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers.

Polisi segera melakukan pemanggilan terhadap Gisel dan MYD yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk diperiksa lebih lanjut terkait skandal video seks itu.

"Secepatnya kita akan melakukan pemanggilan terhadap keduanya sebagai tersangka untuk kita lakukan pemeriksaan," tegasnya.

Gisel Akui Video Seks, Jadi Tersangka Deh

Medan

Gisel dan pria dalam video seks yang berinisial MYD itu merekam tindakan asusila tersebut di salah satu kamar hotel di Medan, Sumatra Utara. Kejadian itu berlangsung pada 2017 saat Gisel masih berstatus sebagai istri sah Gading Marten.

Kasus video asusila itu akhirnya menemukan titik terang setelah melalui pemeriksaan panjang. Sederet saksi dan ahli dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait video tersebut.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar. Kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA juga ada saudara MYD juga sudah kita lakukan pemeriksaan. Kemudian ada beberapa pengumpulan alat bukti yang lain. Termasuk bukti petunjuk, keterangan saksi ahli. Juga keterangan dari saudari GA maupun saudara MYD," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya