SOLOPOS.COM - Videotron di Ngarsopuro Solo menayangkan iklan komersial, Selasa (27/10/2020). (Istimewa/Ginda Ferachtriawan)

Solopos.com, SOLO – Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mempertanyakan pengoperasian videotron di Ngarsopuro pada Selasa (27/10/2020) malam. Semalam, videotron berukuran 4x8 meter persegi tersebut menayangkan iklan komersial.

Dia menduga videotron baru tersebut belum mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF) dari Pemkot Solo. Pendapat itu disampaikan politikus PDIP tersebut saat berbincang dengan Solopos.com di Thamrin Coffee, Rabu (28/10/2020) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“SLF saya yakin belum ada. Harusnya SLF belum ada karena ada ketidaksesuaian antara IMB dengan kondisi di lapangan,” ujar dia.

Meski demikian, Ginda mengakui kemungkinan operasional videtron di Ngarsopuro pada Selasa malam merupakan uji coba. Tetapi semestinya uji coba tidak dilakukan dengan menayangkan iklan komersial. Sebab penayangan iklan komersial merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Pemkot Solo.

“Siapa yang mau menagih? Wong izinnya belum keluar ibaratnya,” urai dia.

Pembunuhan Sukoharjo: Kronologi Eko Bakar Jasad Yulia Sampai Minta Dijemput Karyawan

Lebih lanjut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Solo yang meliputi Kecamatan Pasar Kliwon dan Serengan itu mengaku mengecek langsung videotron Ngarsopuro pada Selasa malam. Dia mendapati iklan komersial sedang ditayangkan. Hal itu membuatnya meyakini penayangan iklan komersial itu bukan lagi uji coba.

“Saya dapat informasi dari beberapa teman ihwal sudah ditayangkannya iklan komersial itu. Lalu saya cek langsung dan memang sudah ada iklan komersial,” kata dia.

Ginda pun sempat memotret penayangan iklan komersial di videotron Ngarsopuro sekitar pukul 22.00 WIB. Dia heran dengan penayangan iklan komersial mengingat masih ada izin yang belum lengkap.

“Yang jadi pertanyaan, seingat saya ada izin yang belum lengkap atau belum sesuai. Sampai hari ini belum dilengkapi atau dilakukan penyesuaian. Ketika itu terjadi, secara logika tidak mungkin videotron sudah bisa operasional,” tutur dia.

Niat Rampas Mobil, Pemuda Sumatra Pukul Kepala Sopir Taksi Online di Kadipiro Solo Pakai Batu Kali

Izin Belum Sesuai

Ditanya izin apa yang belum sesuai, menurut Ginda ada beberapa aspek. “Saya bisa pastikan ada beberapa item yang belum lengkap atau belum sesuai. Yang membuat tidak memungkinkan dikeluarkannya sertifkat layak fungsi,” ujar dia.

SLF dikeluarkan setelah dilakukan pengecekan kesesuaian bangunan dengan izin yang diberikan. Bila ada yang tak sesuai, harus dilakukan perbaikan atau penyesuaian terlebih dulu. Ginda meyakini videotron Ngarsopuro tak sesuai izin lokasinya.

“Yang terjadi ini sudah operasional dan saya yakin lokasi tidak di Jl. Diponegoro tapi di Jl. Slamet Riyadi. Seharusnya di Jl. Diponegoro, tertulis di IMB. Saya hanya menyampaikan, tolong ini saya yakin belum bisa beroperasi secara sah,” kata dia.

Selain tidak sesuai izin lokasi, Ginda menduga ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan IMB. “Saya selalu sampaikan, penataan dan pendapatan harus bersinerji. Bila perlu dibongkar ya bongkar saja, bila perlu diperbaiki ya perbaiki,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya