Solopos.com, SURABAYA — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, Kamis (21/10/2021). Polisi menangkap 13 orang pada penggerebekan tersebut.
Dilansir dari Antara, kantor itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia. Selain menangkap belasan orang, polisi juga menyita sejumlah barang. Beberapa di antara laptop, sim card, dan dokumen lain.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca Juga : Horor! Ini Cerita Penyelam di Lokasi Tenggelamnya Kapal Van der Wijck
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, mengonfirmasi hal tersebut. “Benar (menangkap 13 orang),” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Kombes Gatot juga menyampaikan bahwa 13 orang yang ditangkap itu sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Sayangnya, Gatot belum mau memberikan pernyataan detail perihal penggerebekan tersebut. “Ini masih kami dalami lagi. Nanti akan kami rilis,” ujarnya.