SOLOPOS.COM - Kombes Pol Nurul Azizah saat memberi keterangan perihal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di hadapan pers (bisnis.com/Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (13/9/2022).

Kepala Bagian Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan Brigadir Frillyan akan menjalani sidang hari ini pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan hari ini, Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB,” ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Nurul juga menjelaskan bahwa Frillyan akan disidang dengan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang KKEP siang ini. Brigadir FF diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

“Saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S,” tuturnya.

Baca Juga : Kasus Brigadir J: AKBP Jerry Ajukan Banding-Bharada S Sidang Etik Hari Ini

Nama Brigadir Frillyan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan No.ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Brigadir FF Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Siang Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya