SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO – Pemkot Solo melonggarkan sejumlah aturan seiring dengan menurunnya status PPKM Level 3. Berdasarkan aturan terbaru, kini warga Kota Solo, Jawa Tengah, diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan dan makan di mal.

Aturan terbaru ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/2685. SE ini diteken oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hari ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dine in di mal sudah boleh. Pernikahan juga boleh, tapi masih terbatas,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (31/8/2021), seperti dikabarkan Detik.com.

Baca juga: 72 Kios di Pasar Nglangon Sragen Jadi Hunian Warga 1 RT Secara Turun-Temurun, Kok Bisa?

Dalam poin Pelaksanaan 6j di SE tersebut dijelaskan mal boleh beroperasi pukul 10.00-21.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50 persen. Kemudian syarat masuk mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Makan di restoran yang berada di dalam mal diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan maksimal 30 menit. Meski begitu, anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal.

“Bioskop, tempat permainan anak-anak, tempat hiburan di dalam mal masih ditutup,” kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Solo, Ahyani.

Baca juga: 3 Bulan Buron, Begal Ojol Yadi di Baki Sukoharjo Akhirnya Ditangkap

Terkait aturan pernikahan, masyarakat boleh mengadakan akad nikah dengan pembatasan maksimal 10 orang, termasuk kedua mempelai. Lalu resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 20 orang tamu undangan.

Acara resepsi tidak diperkenankan di tempat-tempat seperti rumah tinggal, pendapa atau joglo kelurahan/kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga. Makanan pun wajib dibawa pulang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya