SOLOPOS.COM - Tangkapan layar unggahan di Instagram Kantor Kecamatan Jebres @kecjebres. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mewajibkan pejabat pelayanan publik, termasuk di tingkat kecamatan untuk memiliki akun dan aktif di media sosial. Kewajiban ini berlaku bagi ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), lurah, camat hingga kepala dinas.

Gibran menyebut kewajiban aktif di media sosial ini untuk membantu tugas dan fungsi mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Media sosial itu wajib bagi semua kepala dinas, bahkan Pak RT, Pak Lurah, Pak RW dan Camat. Semuanya wajib punya. Jadi jangan sampai ada jarak antara warga dengan pelayan publik,” tuturnya dalam acara Workshop Jurnalistik GP Ansor Jateng di The Sunan Hotel Solo, Jumat (16/4/2021) siang.

Baca juga: Disdikbud Karanganyar Minta Izin Seluruh SD-SMP Bisa Terapkan PTM, Begini Alasannya...

Lantas, apakah seluruh jajaran Pemkot Solo, termasuk pemerintah kecamatan, sudah memiliki akun media sosial? Penelusuran Solopos.com, tidak semua pemerintah kecamatan di Solo memiliki akun media sosial, khususnya di Instagram.

Penelusuran pada Sabtu (17/4/2021), hanya Kecamatan Jebres dan Pasar Kliwon yang memiliki akun di Instagram.

Kecamatan Jebres di akunnya @kecjebres terang-terangan menyebut akun tersebut adalah Instagram resmi Kantor Kecamatan Jebres. Akun itu juga menambahkan nomor telepon yang bisa dihubungi jika masyarakat membutuhkan layanan by phone.

Baca juga: Masjid Butuh Sragen, Saksi Dakwah Islam Ki Ageng Butuh

Kurang Aktif

Akun @kecjebres hingga Sabtu memiliki 125 pengikut dan mengikuti 27 akun lainnya. Akun Kecamatan Jebres ini kurang aktif mem-posting info kegiatan.

Unggahan terakhir akun tersebut adalah ucapan menyambut Ramadan. Selebihnya, ada beberapan unggahan tentang kegiatan. Sayangnya, berdasarkan pengamatan, akun yang mulai berbagi foto sejak 2018 ini hanya memiliki 18 postingan.

Sementara itu, akun Instagram Kecamatan Pasarkliwon @kecamatan_pasarkliwon tidak menyebut bahwan akun ini merupakan akun resmi Kantor Kecamatan Pasarkliwon.

Baca juga: Gibran Wajibkan Kepala Dinas Hingga Ketua RT di Solo Aktif Bermedia Sosial

Kendati demikian, akun ini diikuti oleh akun mantan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, di Instagram, yakni @fx.rudyatmo.

Akun @kecamatan_pasarkliwon tercatat memiliki 239 pengikut dan mengikuti 72 akun. Akun Instagram tersebut cukup aktif membagi kabar kegiatan di Kecamatan Pasarkliwon.

Salah satu kabar yang dibagi adalah ketika kegiatan pencanangan Kelurahan Ramah Lansia di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, yang dihadiri Ketua TP PKK Kota Solo, Selvi Ananda.

Baca juga: 10 Berita Terpopuler : Antara Ganjar, Persis Solo, dan Marinus Warewar

Berdasarkan pengamatan Solopos.com, akun Instagram Kecamatan Pasarkliwon di @kecamatan_pasarkliwon kali pertama mem-posting foto di Instagram pada 27 Maret 2020. Hingga Sabtu ini, akun tersebut sudah memiliki 47 unggahan.

Diberitakan sebelumnya, Gibran mengaku sudah mengumpulkan para lurah dan camat pada Kamis (15/4/2021) di Bale Tawangarum Balai Kota Solo.

Mereka sudah diminta untuk aktif mengunggah foto atau video kegiatan dan progres kinerja. “Saya sudah kumpulkan lurah dan camat, saya wajibkan upload foto before dan after,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya