SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Instagram/@gibran_rakabuming)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dibuat geram dengan aksi pungutan liar oleh petugas Linmas Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, beberapa waktu terakhir.

Pungutan uang dengan alasan pembayaran zakat itu berdasarkan surat bertanda tangan Lurah Gajahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wali Kota Gibran menegaskan praktik pungutan liar di Gajahan tersebut melanggar Surat Edaran Nomor 13/2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Baca juga: Hebat! 20 Makanan dan Minuman Olahan Produksi UMKM Klaten Tembus Toko Modern

Khususnya di poin empat (4) yang menyebut permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada masyarakat, perusahaan, dan atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Merespons praktik pungutan liar ini, Gibran langsung meminta maaf kepada warga Gajahan.

"Menanggapi adanya keluhan warga Gajahan tentang praktik pemungutan zakat oleh Linmas yg membawa surat bertanda tangan lurah, pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini. Terutama untuk warga Gajahan,” ujar Gibran melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Sabtu (1/5/2021) siang.

Baca juga: 5 Selebritas Ini Dua Kali Terpapar Covid-19, Siapa Sajakah?

Pengembalian Uang

Dia menegaskan kasus ini sudah ditangani Jumat (30/4/2021) malam. “Uang yang terkumpul juga akan segera kami kembalikan ke warga. Mengacu pada poin ke empat [SE KPK], ini [aksi Linmas] jelas-jelas menyalahi aturan," ujar dia.

Menurut dia, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) bakal segera melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak terkait dugaan pungutan liar di Gajahan itu. Dasar rujukannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

"Sekali lagi saya mohon maaf, pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain. Saya ucapkan terima kasih kepada warga Gajahan yang sudah melaporkan kejadian ini," imbuh bapak dua anak itu.

Baca juga: Alhamdulillah, Buruh di Solo Terima Sembako Saat Peringatan Hari Buruh

Terkait peran Lurah Gajahan dalam praktik pungutan liar tersebut, Gibran mengatakan terdapat tanda tangan Lurah di surat yang menjadi dasar anggota Linmas untuk memungut uang dari masyarakat.

Menurut dia, bila Lurah memang mengetahui dan membiarkan praktik pemungutan tersebut, yang bersangkutan sudah tidak pantas menjadi lurah.

"Ada tanda tangan Pak Lurah di suratnya. Sudah tidak pantas jadi lurah lagi," tegas Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya