SOLOPOS.COM - Rombongan Forkopimda bersama Wali Kota Solo berjalan di area makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Jumat (15/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menunjukkan keseriusannya dalam penataan kawasan makam Bong Mojo dan penertiban hunian liar, termasuk dalam penanganan kasus jual beli tanah di kawasan itu.

Gibran mengisyaratkan akan membawa para pelaku penjualan tanah Bong Mojo itu ke ranah hukum. Hal itu ia ungkapkan saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Solo, Jumat (15/7/2022) siang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Selain mengantongi dua nama terduga pelaku penjualan tanah milik pemerintah itu, orang nomor satu di Kota Bengawan tersebut mengakui sudah mendapatkan kuitansi jual beli tanah sebagai bukti. “Ya nanti kami tertibkan, kami tertibkan. Sudah ada pendataan. Kuitansi wis tak cekel uwong sing jual beli. Nanti biar diurus,” tegasnya.

Ditanya lagi apakah Pemkot Solo akan membawa kasus jual beli tanah makam Bong Mojo, Solo, ke ranah hukum, dengan tegas Gibran mengiyakan. Apalagi sudah ada bukti dan nama-nama yang diduga menjual-belikan tanah berstatus hak pakai (HP) Pemkot Solo itu.

“Proses wae. Wes enek buktine, nama sudah saya kantongi, tinggal diproses wae ta,” ungkapnya. Sementara saat disinggung tentang nasib tanah-tanah lain yang juga berstatus hak pakai Pemkot Solo, Gibran menegaskan juga akan ditertibkan dan ditata.

Baca Juga: Menguak Jual Beli Tanah Bong Mojo Solo: Sistemnya Ganti Babat Alas

Seperti diberitakan, Gibran kali pertama mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli tanah makam Bong Mojo, Solo, untuk dibuat hunian oleh warga. Ia mengaku sudah mengantongi dua nama orang yang diduga sebagai pelaku jual beli tanah milik Pemkot Solo tersebut.

Harga Murah

Sementara itu berdasarkan penelusuran Solopos.com, praktik jual beli tanah di kawasan itu ternyata sudah berlangsung lama. Bahkan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi Wali Kota Solo sekitar 2011 lalu.

Tanah di kawasan itu diperjualbelikan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran tanah di Kota Solo, yakni berkisar Rp5 juta-Rp10 juta per petak tergantung luas dan lokasinya. Semakin dekat jalan semakin mahal harganya.

Baca Juga: Cerita Warga: Awal Mula Tempati dan Jual Beli Kuburan Bong Mojo Solo

Solopos.com juga menelusuri jual beli tanah di kawasan Bong Mojo, Solo, itu tidak hanya melibatkan makelar, tapi warga yang lebih dulu membeli dan menempati kawasan itu juga menjual sendiri. Warga berdalih awalnya mereka tidak membeli tanah melainkan hanya membayar ganti babat alas sebelum menempati dan membangun rumah di sana.

Namun mereka kemudian menjual kembali tanah tersebut kepada orang lain. Ada yang menjual langsung, ada pula yang melalui makelar. Sebagian besar warga yang membangun hunian liar dan memperjualbelikan tanah tersebut tahu tanah itu milik Pemkot Solo.

Tapi mereka tetap nekat menjualnya karena menurut mereka orang-orang terus berdatangan untuk mencari tanah di lokasi itu. Harga yang murah menjadi alasan banyaknya orang yang nekat membeli tanah pemerintah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya