SOLOPOS.COM - Warga Watusalam Kabupaten Pekalongan melakukan protes terhadap pencemaran limbah yang diduga dilakukan PT Pajitex. (Istimewa-LBH Semarang)

Solopos.com, PEKALONGAN — Sejumlah warga Watusalam, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) di DKI Jakarta, Kamis (6/1/2022). Kedatangan mereka tak lain untuk mengadukan dugaan pencemaran limbah yang dilakukan produsen sarung cap Mangga, PT Panggung Jaya Indah Textile (Pajitex).

Selain mengadu ke KLHK, warga Pekalongan juga mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Mereka datang didampingi kuasa hukum dari LBH Semarang, Nico Wauran.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, kedatangan warga Pekalongan ke Kantor KLHK di Jakarta itu untuk melaporkan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Pajitex sejak 2006 silam. PT Pajitex merupakan perusahaan tekstil yang memproduksi sarung cap Mangga.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Warga Watusalam Demo di Polres Pekalongan Tuntut Pembebasan Rekannya

“Aktivitas produksi PT Pajitex menimbulkan pencemaran lingkungan berupa asap dan debu batubara yang keluar dari cerobong perusahaan. Ditambah lagi suara mesinnya bising dan mengganggu ketenangan warga. Belum lagi, abu terbang batubara [fluash] yang berbahaya mengotori rumah dan mengancam kesehatan warga sekitar,” tulis kuasa hukum warga Watusalam, Pekalongan, dari LBH Semarang, Nico Wauran.

Atas dampak pencemaran limbah PT Pajitex itu, warga pun mengaku merasa gatal-gatal dan mengalami gangguan pernafasan. Selain itu, sungai di sekitar permukiman warga juga terdampak limbah sehingga berwarna pekat dan berbau busuk.

Nico menambahkan sebelumnya warga Pekalongan sudah melaporkan dugaan pencemaran limbah tersebut ke pemerintah daerah setempat. Akan tetapi, warga merasa laporan tersebut tidak ditanggapi dengan serius. “Terbukti, hingga kini pencemaran yang dilakukan PT Pajitex masih terus terjadi,” imbuhnya.

Menurut dia, PT Pajitex sebenarnya telah diputuskan melakukan pencemaran lingkungan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada 22 Desember 2021. PN Pekalongan menyatakan Manager Factory PT Pajitex Pekalongan telah melakukan dumping limbah atau bahan berbahaya ke lingkungan tanpa izin.

Baca juga: Bau Busuk Limbah PT RUM Sukoharjo Masih Tercium, Warga Mengadu ke KLHK

“Akan tetapi putusan itu tidak juga memberi efek jera ke PT Pajitex. Sekarang pabrik [PT Pajitex] masih mengeluarkan asap hitam dari cerobong. Aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan kendaraan bak terbuka sangat mengerikan. Kami harus terus menerus menghirup udara kotor,” ujar seorang warga Pekalongan yang turut mendatangi Kantor KLHK di Jakarta, Syariful Anam.

Warga pun mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera memberikan sanksi administrasi berupa pembukuan izin operasional ke PT Pajitex. Selain itu, KLHK diminta segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT Pajitex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya