SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah Sragen Tatag Prabawanto (tengah) menjelaskan tentang masa kerja perdes di Aula Sukowati Setda Sragen, Selasa (2/2/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto geregetan dengan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan hajatan di masyarakat. Sekda pun langsung mengeluarkan Surat Edaran No. 360/409/038/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hajatan di Masyarakat Pada Saat PPKM Level 3 di Kabupaten Sragen, Selasa (14/9/2021).

SE tentang pedoman pelaksanaan hajatan tersebut disampaikan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), camat, kades atau lurah, pimpinan instansi atau perusahaan swasta se-Kabupaten Sragen. Satuan tugas tingkat kecamatan sampai desa juga mendapatkan tembusan surat itu sebagai pedoman dalam pengawasan di lapangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dengan adanya SE itu agar masyarakat patuh karena banyak warga yang melanggar protokol kesehatan saat menggelar hajatan. SE ini sekaligus sebagai upaya antisipasi potensi pelanggaran protokol kesehatan di kemudian hari,” ujar Sekda saat dihubungi Solopos.com, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Banyak Warga Sragen Ajukan Izin Hajatan, Ini Aturannya Sesuai Instruksi Bupati

Dalam surat itu, Sekda mensyaratkan tujuh hal yang wajib dipatuhi warga masyarakat yang hendak menggelar hajatan. Pertama, warga yang hendak menggelar hajatan harus mengurus surat keterangan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan ke kantor desa atau kantor kelurahan.

Kedua, jumlah tamu yang hadir pada sata hajatan dibatasi maksimal 20 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan minimal 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) secara ketat.

Pelaksanaan Maksimal 2,5 Jam

Ketiga, penyelenggaran hajatan membentuk tik protokol kesehatan dengan melibatkan petugas kesehatan setempat. Keempat, durasi waktu pelaksanaan resepsi hajatan maksimal 2,5 jam dan selama hajatan dilarang membuka masker dengan alasan merokok, makan, minum, atau alasan apa pun dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Kisah Radio Umum Sragen, Primadona Warga yang Kini Terpinggirkan

Kelima, tidak boleh menyajikan rampatan makanan dan minuman secara langsung tetapi makanan dan minuman dikemas dalam paket tertentu untuk dibawa pulang dengan sistem drive thru.

Keenam, tidak boleh menggelar hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan, jogetan, atau pesta minuman keras, tetapi hiburan yang tertib dan tidak menimbulkan hal-hal tersebut diperbolehkan dengan pengawasan ketat.

Sekda menjelaskan SE itu sebagai upaya mengingatkan kepada Satgas di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan law enforcement dengan harapan agar tidak terjadi klaster baru untuk Covid-19.

Baca juga: Warga 5 Desa di Sragen Ini Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya