SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus sabu-sabu. (Tribratanews.net)

Solopos.com, BOYOLALI -- Aparat Satnarkoba Polres Boyolali, menangkap seorang warga Kecamatan Sawit, karena diduga mengonsumsi sabu-sabu, Senin (1/6/2020).

Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP Is Udroso, mewakili Kapolres Boyolali, mengatakan penangkapan terjadi pada Senin siang sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasinya di rumah tersangka, Dukuh Jatisalam RT 020/RW 006, Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit, Boyolali.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cerita Tenaga Medis Puskesmas Kedawung Sragen Diteror: Malam-Malam Ditelepon 10 Kali

Dia mengatakan setelah mendapatkan informasi, polisi menggeledah rumah tersangka bernama Mustakim, alias Kimpul, 42, warga Sawit, Boyolali, tersebut dan menemukan beberapa barang bukti sabu-sabu dan sejumlah barang lain.

Ekspedisi Mudik 2024

Ribuan Spesimen Covid-19 Terlambat Verifikasi Tiap Hari, Ini Alasan Pemerintah

"Petugas menemukan dua pipet kaca bekas pakai yang di dalamnya diduga terdapat narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dua plastik klip bening bekas pakai, satu korek api gas warna merah yang sudah dimodifikasi. Juga satu gunting warna hitam," kata dia, Selasa (2/6/2020).

2 Pasien Baru Covid-19 Wonogiri: ABK Pelni dan Alumnus Pondok Temboro Magetan

Selain itu petugas juga menemukan satu sedotan warna putih kombinasi merah yang sudah dimodifikasi, satu peci warna hitam, satu bendel plastik klip transparan.

Sedotan Plastik

Juga satu bendel sedotan warna putih, satu HP, serta satu bong bekas pakai.

Kelamaan Pakai Masker Bikin Wajah Iritasi? Begini Cara Mengatasinya

Bong yang ditemukan di rumah tersangka pemakai sabu-sabu di Sawit, Boyolali, itu terbuat dari bekas botol minuman yang pada tutup botolnya dilubangi. Lubang itu untuk memasukkan sedotan plastik warna putih yang sudah dimodifikasi.

Berkendara Tanpa Masker di Tawangmangu Karanganyar Wajib Balik Kanan

Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 0,07 gram. "Tersangka mengakui barang tersebut dalam penguasaannya serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut," terang dia.

Monitoring Covid-19 Solo: Kasus Positif Tetap 34, PDP Sembuh Tambah 6 Orang

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk diperiksa dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya