SOLOPOS.COM - Petugas membawa lima orang yang tertangkap saat penggerebekan lokalisasi ilegal di kawasan Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Selasa (16/8/2022) siang. (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP dan Damkar Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Personel gabungan Satpol PP dan Damkar, Polres Klaten, serta Kodim 0723/Klaten menggerebek sejumlah rumah yang diduga menjadi lokalisasi ilegal di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Selasa (16/8/2022) siang.

Sebanyak 45 personel gabungan Satpol PP dan Damkar, Polres Klaten, serta Kodim 0723/Klaten menangkap lima orang dari kawasan itu. Operasi tersebut digelar mulai pukul 12.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, menjelaskan operasi digelar menindaklanjuti aduan warga terkait tempat di sekitar lapangan di Kecamatan Pedan yang diduga menjadi lokalisasi ilegal.

Selain itu, operasi dilakukan sebagai penegakan Perda Klaten No.27/2002 tentang Larangan Pelacuran. Selain itu, Perda Klaten No.12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Saat mendatangi kawasan tersebut, petugas mendapati semua rumah di pinggir lapangan dalam kondisi terkunci. Selain itu, rumah karaoke tutup. “Namun petugas gabungan berhasil menangkap lima orang dari salah satu kamar. [Mereka] sedang berkaraoke sambil minum minuman keras,” kata Joko saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Baca Juga : Ini Pengakuan Pasangan Kumpul Kebo saat Terjaring Razia di Klaten

Kelima orang itu terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Usia mereka berkisar 19 tahun hingga 25 tahun. Sebanyak dua orang perempuan berasal dari luar desa. Mereka diduga menjadi pemandu lagu.

Kelima orang itu digelandang ke kantor Satpol PP dan Damkar Klaten. Setelah dilakukan pendataan, kelima orang itu dibawa ke Rumah Singgah Dinsos P3APPKB Klaten.

“Saat ini kasus HIV di Klaten semakin meningkat dan aktivitas prostitusi juga meresahkan seluruh komponen masyarakat. Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan terutama karaoke, hotel untuk konsisten mencegah dan mengurangi penyakit masyarakat,” jelas Joko.

Subkoordinator Bidang Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, mengatakan lokasi yang diduga menjadi lokalisasi ilegal tersebut berupa rumah-rumah di sekeliling lapangan. “Itu lokalisasi ilegal. Untuk masuk ke tempat itu dipasang portal,” jelas Sulamto.

Sulamto mengungkapkan rumah-rumah di sekeliling lapangan itu terkunci saat petugas datang. Dia menduga orang-orang di sekitar lapangan sudah mengetahui kedatangan petugas.

Baca Juga : Satpol PP Klaten Sita 59 Botol Miras di Perbatasan Jateng-DIY

Polres Klaten memproses kelima orang tersebut. Mereka bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). “Ada satu rumah yang buka dan di dalamnya ada kelima orang itu,” ungkap Sulamto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya