SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY bersama Ditreskrimsus Polda DIY kembali menggerebek dua lokasi pemilik satwa dilindungi, Senin (18/11/2013).

Satu lokasi diantaranya terindikasi memperjualbelikan satwa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Unit (Kanit) Pidana Tertentu (Piter), Ditreskrimsus Polda DIY AKP Dwiyanto menjelaskan bersama BKSDA DIY pihaknya kembali mengamankan lima satwa dilindungi.

Empat ekor satwa dilindungi diamankan dari seseorang berinisial KK, 23, warga Argomulyo, Sedayu, Bantul, yakni Elang Brontok Fase Gelap satu ekor, Elang Brontok Fase Terang satu ekor dan anak elang alap-alap sebanyak dua ekor.

Sedangkan satu ekor lagi yakni Elang jenis Alap-Alap Tikus diamankan dari BH, warga Jambon Trihanggo, Sleman.

“Ada empat ekor dari salahsatu pemilik inisial KK, dua ekor diantaranya anak elang tapi belum diketahui jenisnya diletakkan di dalam besek. Dan satu ekor lagi dari BH,” terang Dwi saat ditemui di kantornya, Selasa (19/11/2013).

Dwi menambahkan berdasarkan penyelidikan kepemilikan KK akan satwa dilindungi tidak menangkarkan sendiri. Bahkan terindikasi adanya jual beli satwa dilindungi yang dilakukan KK secara online.

Hingga saat ini pihaknya belum bertemu dengan KK karena saat digerebek hanya ada orangtuanya saat di rumah.

Rencananya KK akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat ini. Sedangkan untuk BH saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui jika Elang miliknya termasuk satwa dilindungi.

Hingga saat ini kondisi kelima ekor satwa dalam keadaan sehat dan dititipkan di balai karantina Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya