SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JOGJA — Seorang pelajar menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh empat pemuda di Jalan Bantul, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja. Pelajar berusia 17 tahun itu dianiaya karena telah melakukan aksi vandalisme di salah satu ruko.

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Heri Subagya, mengatakan kejadian pengeroyokan itu terjadi pada 19 Februari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban yang berinisial RAP hendak pulang ke rumah di Kemendaman, Kota Jogja, seusai melakukan aksi vandalisme di sebuah ruko tepatnya di sebelah timur hotel Roos In.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tiba-tiba rombongan pelaku yang berjumlah empat orang langsung mengejar korban. Korban sempat panik dan terjadi kejar-kejaran. Sampai di tempat kejadian perkara [TKP], korban terjatuh dan langsung dikeroyok oleh rombongan pelaku,” kata Heri, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Kakak-Adik Asal Jogja Hilang Terseret Ombak di Pantai Glagah Kulonprogo

Dia mengatakan aksi pengeroyokan itu diakibatkan karena rombongan pelaku kesal dengan tindakan korban yang mencorat-coret tembok dengan menggunakan cat smeprot. Alasannya aksi vandalisme itu mengganggu keindahan bangunan.

Identitas empat tersangka pengeroyokan itu adalah RW alias Pentot, 20, BM, 20, GA alias Popo, 20, dan WS alias Goweng, 21. Keempatnya punya peran yang berbda-beda saat menganiaya korban. Namun, secara umum semuanya menghajar korban pada bagian muka, kepala, badan dengan menggunakan kaki dna tangan.

“WS alias Goweng ini sehari-hari bekerja sebagai ojol yang juga residivis kasus penjambretan dan narkotika. Selain mengeroyok korban, para pelaku juga mencat wajah korban dengan cat semprot,” ungkap Kanit Reskrim.

Baca Juga: Pembebasan Lahan untuk Tol Jogja-Bawen Capai 92%

Heri menyebut para tersangka tidak dalam keadaan pengaruh minuman kerasa saat aksi penganiayaan itu berlangsung. Coretan di tembok bangunan yang dibuat korban juga tidak bernada provokatif. Tindakan itu menurutnya murni hanya karena rasa kesal para tersangka karena korban mengotori tembok dengan tulisan namanya sendiri.

“Korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan lebam di bagian badan. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” pungkas dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya