SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Twitter)

Generasi milenial perlu memahami empat program BPJS Ketenagakerjaan

Harianjogja.com, SLEMAN-Perlindungan jaminan ketenagakerjaan masih perlu terus digenjot. Salah satu upayanya, dengan memberi pemahaman kepada calon lulusan perguruan tinggi terkait jaminan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagai kota pendidikan, DIY memiliki ratusan perguruan tinggi dengan lulusan (angkatan kerja) setiap tahunnya mencapai ratusan ribu orang. Kondisi tersebut menjadi peluang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengenalkan jaminan perlindungan bagi calon tenaga kerja.

“Kami lakukan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan sejak dini kepada mahasiswa, yang sebentar lagi memasuki dunia kerja,” kata Ainul Kholid, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Sabtu (16/12/2017)

Upaya tersebut dilakukan agar generasi millenial tidak terlambat mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Sebabnya,  sangat penting bagi negara menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja untuk menjamin kemandirian joka terjadi risiko sosial, baik dalam bentuk uang ataupun pelayanan.

Menurut Ainul, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bisa ditanamkan sejak dini, tidak terkecuali bagi mahasiswa yang merupakan calon-calon pekerja yang nantinya akan memasuki dunia kerja setelah lulus kuliah. Generasi milenial, lanjutnya, perlu memahami empat program BPJS Ketenagakerjaan mulai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, terdapat juga program terbaru yaitu Return to Work di mana pekerja yang mengalami kecelakaan saat kerja akan mendapat pendampingan (training) agar kembali siap untuk bekerja. “Dengan return to work pekerja bisa kembali mencari nafkah dan tidak dirugikan,” ujar dia.

Sayangnya, belum semua perusahaan bahkan perguruan tinggi yang merasa jaminan ketenagakerjaan seperti ini penting bagi karyawan. Tak jarang, upah yang dilaporkan perusahaan bukan besaran upah yang sebenarnya. “Untuk itu pekerja/karyawan harus cek apakah yang dilaporkan itu upah sebenarnya atau tidak. Jika tidak, itu bisa dilaporkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya