SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan kondisi kaca mobil Toyota Alphard berpelat nomor AD 8945 JP yang pecah bekas terkena tembakan senjata api di Mapolresta Solo, Rabu (2/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Aparat Satreskrim Polresta Solo menggeledah rumah LJ, 72, tersangka penembakan mobil bos Duniatex di kawasan Jebres, Kamis (3/12/2020) siang. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita senjata api laras panjang lengkap dengan amunisinya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan mengatakan setelah menangkap LJ kurang dari dua jam setelah kejadian pada Rabu (2/12/2020) siang, polisi lantas mengembangkan penyidikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Satreskrim Polresta Solo menggeledah rumah pelaku. “Satu unit senjata api laras panjang kami temukan dan saat ini kami titipkan ke Satintelkam Polresta Solo,” paparnya.

Polisi Sebut Istri Pelaku Ada Dalam Mobil Pemilik Duniatex Saat Penembakan Di Jl Monginsidi Solo

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, menyebut saat penggeledahan rumah tersangka penembakan mobil itu polisi juga menemukan 135 amunisi berkaliber 22 mm.

Dengan demikian, total polisi menyita dua senjata api laras pendek dan laras panjang dengan total 197 peluru. Sebelumnya, satu unit senjata api jenis Walter dengan 62 peluru tajam disita saat penangkapan LJ.

LJ ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bekasi seusai memberondong Toyota Alphard milik I, 72, warga Jebres, yang tak lain kakak dari istrinya. Kapolresta menyebut senjata api itu memiliki perizinan namun perbuatan LJ merupakan tindak pidana sehingga harus diproses hukum.

Kasus Kematian Pasien Covid-19 Solo Meningkat, Tim Kamboja Urung Bebas Tugas

Mengecek Urine

Ia menambahkan kepolisian sudah mengecek urine tersangka dan hasilnya negatif zat narkotika. Kemudian, polisi juga sudah menguji kondisi psikologis tersangka penembakan mobil di Solo itu.

Satreskrim Polresta Solo juga telah memeriksa enam saksi yang terlibat maupun melihat dalam perkara bermotif hubungan bisnis itu. Polisi menjerat LJ dengan Pasal 338 dan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, peristiwa penembakan mobil milik bos Duniatex atau PT Delta Merlin Dunia Textile itu terjadi di Jl Monginsidi, Banjarsari, Solo, Rabu tengah hari. Saat itu, pelaku dan istrinya menumpang mobil korban yang hendak keluar makan siang.

Positif Covid-19 Kabupaten Sukoharjo Tambah 61 Kasus Dalam 2 Hari, Total Jadi 1.840 Orang

Pelaku mengajak korban ke rumah sarang burung walet miliknya di Jl Monginsidi. Sesampai di lokasi, pelaku turun dan meminta korban juga turun. Namun, korban menolak. Sopir yang melihat pelaku membawa senjata api langsung melajukan mobil Toyota Alphard itu.

Dugaannya karena marah, pelaku menembaki mobil tersebut hingga delapan kali. Seluruh tembakan mengenai bodi mobil, bahkan salah satunya tembus hingga jok mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya