Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik saat menggeledah rumah Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
“Kamis [25/8/2022], tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi tempat tinggal para pihak yang diduga terkait perkara ini di wilayah Lampung. Dan benar satu di antaranya kediaman tersangka AD [Andi Desfiandi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Tim penyidik KPK menemukan dan menyita barang bukti elektronik. Temuan barang bukti tersebut akan digabungkan dengan bukti-bukti dari penggeledahan sebelumnya.
“Selanjutnya segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka,” tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (24/8/2022), KPK telah menyita uang tunai Rp2,5 miliar, sejumlah dokumen administrasi kemahasiswaan, dan barang elektronik saat menggeledah rumah tersangka Karomani dan beberapa pihak terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun akademik 2022.
Baca Juga : Geledah 4 Rumah Tersangka Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Rp2,5 Miliar
Pada Selasa (23/8/2022), tim penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik saat menggeledah Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.
KPK menetapkan empat tersangka. Selain Andi Desfiandi selaku pemberi suap, tiga tersangka lainnya selaku penerima suap ialah Karomani atau KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi atau HY, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri atau MB.