SOLOPOS.COM - Kasat Sabhara Polresta Solo Kompol Sutoyo (kanan) dan Kasubaghumas Polresta Solo AKP Yuliantara (kiri) menunjukkan miras yang disita dari penjual ilegal di Kota Solo, Jumat (14/2/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Satuan Sabhara Polresta Solo menangkap Imam Santoso, seorang penjual minuman keras (miras) impor ilegal di rumah indekos kawasan Jl. Kerinci, Sekip, Banjarsari, Solo, Kamis (13/2/2020) malam.

Saat penggeledahan polisi menyita 13 botol minuman keras asal Eropa senilai jutaan rupiah. Imam menjual miras impor itu melalui media sosial Instagram dan Facebook.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bawa Mobil Hello Kity, Residivis di Sragen Kejar-Kejaran Tabrak Calya Polisi

Kasatsabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Andy Rifai, saat menggelar konferensi pers penangkapan penjual miras di Mapolres Solo, Jumat (14/2/2020), mengatakan pelaku saat ini tidak ditahan melainkan wajib lapor ke Mapolresta Solo.

Hal itu dilakukan sembari menunggu sidang tindak pidana ringan. Menurutnya, pelaku menawarkan miras itu secara terbuka melalui Instagram lalu transaksi dilanjutkan melalui pesan instan.

3 Persimpangan di Wonogiri Kota Dipasangi Kamera CCTV, Persiapan E-Tilang?

“Pelaku kami lacak melalui nomor handphone yang tertera, setelah kami telusuri ternyata benar ia menjual miras tanpa izin,” ujar dia.

Sementara itu, selama Februari, Satsabhara Polresta Solo telah menangkap tujuh penjual miras tanpa izin di Laweyan, Banjarsari, dan Jebres. Mayoritas polisi menyita miras jenis gedhang klutuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya