SOLOPOS.COM - Anggota satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Kartasura membubarkan lomba memancing ikan di kolam pemancingan di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sabtu (10/7/2021). (Istimewa/Koramil Kartasura)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemilik pemancingan ikan di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo diganjar membayar denda Rp1,5 juta karena melanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat.

Hukuman itu diberikan saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual, Selasa (13/7/2021). Pantauan Solopos.com, Majelis hakim memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sementara penyidik dan pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di Kantor Satpol PP Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Layani Makan di Tempat, Pemilik Warung Belut di Sukoharjo Didenda Rp5 Juta

Majelis hakim memimpin sidang tipiring kasus pelanggaran protokol kesehatan di pemancingan ikan di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, sekitar pukul 10.00 WIB. Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Kartasura membubarkan acara lomba memancing ikan di lokasi tersebut pada Sabtu (10/7/2021).

Lomba memancing itu menimbulkan kerumunan lantaran jumlah peserta lomba memancing sekitar 150 orang.

“Majelis hakim memvonis pemilik pemancingan ikan yakni denda senilai Rp1,5 juta. Denda yang dibayarkan pemilik pemancingan ikan langsung disetorkan ke kas daerah,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa.

Heru menjelaskan sidang tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera dan upaya edukasi masyarakat agar benar-benar menatuhi aturan demi menghambat laju persebaran Covid-19. Heru telah berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebelum melaksanakan sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Wanita Lansia asal Klaten Ditemukan Meninggal di Terminal Giawangan

Saat ini, sebagian masyarakat abai protokol kesehatan dan tidak mengindahkan surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo saat penerapan PPKM Darurat. “Sidang tipiring protokol kesehatan bakal dilaksanakan setiap hari. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya