SOLOPOS.COM - Sultan Hamengku Buwono X (dok)

Harianjogja.com, JOGJASri Sultan Hamengku Buwono X menolak untuk bertemu dengan Panitia Khusus (Pansus) tentang perubahan Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah Istimewa No 1/2013, yang berencana menanyai soal sikapnya sebagai Raja atas gelar Khalifatullah.

“Untuk apa? Kemendagari minta gelar itu tidak perlu dicantumkan karena Perda itu untuk mengatur Pemda DIY bukan Kraton. Itu aja,” ujar Sultan di Komplek Kepatihan, Jumat (22/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena sudah ada klarifikasi dari Kemendagri, menurut Sultan, persoalannya sekarang ini bukan lagi harus kembali perlu tidaknya gelar dicantumkan. “Bukan itu. Tapi, Surat Kemendagri bisa disepakati enggak,” tuturnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sultan mengaku sudah tidak punya urusan lagi dengan polemik itu, apalagi untuk ditanyai soal makna gelar oleh Pansus. Klarifikasi Kemendagri itu, menurut dia, sudah cukup menjelaskan alasan mengapa gelar tersebut tak perlu dijabarkan dalam Perda tersebut. “Kan sudah ada surat Kemendagri, bukan urusan saya,” kata Sultan.

Rencana untuk menemui Sultan itu diputuskan dalam Rapat Pansus Perda tentang Tata Cara Penyusunan Perdais di Gedung DPRD DIY Kamis (21/11/2013) untuk menjembatani alotnya pembahasan mengenai gelar tersebut. Sekretaris Daerah Pemda DIY, Ichsanuri yang hadir dalam pansus juga sepakat untuk menanyai langsung atasannya itu terkait gelar itu.

Pansus juga menilai jawaban Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur dalam rapat paripurna jawaban gubernur atas pandangan fraksi-fraksi mengenai klarifikasi Kemendagri tersebut Rabu (13/11/2013) dianggap belum mewakilinya sebagai Raja. “Selain itu, jawaban Ngarso Dalem juga belum jelas,” ujar Ketua Pansus Putut Wiryawan.

Selain menjadwalkan untuk menemui Sultan, Putut menawarkan kepada Pansus mengkonsultasikannya langsung ke Kemendagri terkait dengan klarifikasi tersebut, dengan memindah jatah kunker Pansus ke luar Jawa selama empat hari ke Jakarta. Persoalan ini, katanya, harus clear, karena akan menjadi pedoman penyusunan Perdais Lima Pilar Keistimewaan DIY pada 2014.

Sebagaimana diketahui, atas penjabaran gelar Khalifatullah sebagai wakil Allah dan mandataris Allah Swt,Kemendagri berpendapat makna itu diskriminatif. Padahal, sesuai pasal 6 huruf a UU No 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, Perda tidak boleh bertentangan dengan kebhinekaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya