SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnain (kedua dari kanan) saat menginterogasi tersangka penipuan dan penggelapan uang perusahaan semen di Mapolsek Banjarsari pada Rabu (21/10/2020). (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Marketing salah satu perusahaan semen di Solo, seorang perempuan berinisial TW, 43, warga Grogol, Sukoharjo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarsari, Solo, pada Jumat (16/10/2020) lalu. Ibu satu anak itu diduga menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp30an juta rupiah.

Kapolsek Banjarsari, AKP Rikha Zulkarnain, saat dijumpai wartawan pada Rabu (21/10/2020) menyampaikan tersangka menafaatkan posisinya sebagai sales atau marketing untuk menggelapkan uang. Uang hasil penjualan semen tidak masuk ke kas perusahaan, namun digunakan tersangka sendiri. Diduga tersangka melakukan penggelapan itu sejak 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada beberapa uang yang diberikan ke perusahaan, ada yang digunakan sendiri. Aksi pelaku diketahui pemilik perusahaan yang curiga mengetahui rekap keuangan,” papar Rikha mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Jembatan Flyover Purwosari Solo Sudah Tersambung Sepenuhnya, Kapan Bisa Dilewati?

Sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke beberapa lokasi di pinggiran Kota Solo. Tersangka berpindah-pindah seusai mengetahui ia dilaporkan ke polisi. “Nilai awal Rp30-an juta rupiah dan sangat kecil, ini jadi pijakan untuk mengembangkan ke nilai yang lebih besar. Dugaan dari perusahaan lebih besar ini [nilai penggelapan], termasuk keterlibatan pelaku lain,” papar Rikha.

Ia memaparkan dalam pemeriksaan, tersangka mengaku terdesak dan tergiur dengan nominal uang itu. Kapolsek memaparkan tersangka sudah dua tahun bekerja di perusahaan itu.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus Anak Positif Covid-19 Solo Naik Drastis September-Oktober, Perlu Pengetatan Aturan?

Di hadapan polisi, tersangka mengaku terdesak kebutuhan sehari-hari untuk menghidupi seorang anaknya. Ia mengaku uang itu digunakan untuk segala keperluan dikarenakan suaminya tidak menafkahi lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya