SOLOPOS.COM - Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, menunjukkan kabel tembaga yang dijual MTS, Rabu (31/3). (harianjogja.com/Lugas Subarkah)

Solopos.com, SLEMAN -- Seorang karyawan perusahaan swasta penyedia kabel tembaga untuk kereta rel listrik (KRL) yang berlokasi di Tirtomartani, Kalasan, harus berurusan dengan polosi. Pasalnya pria berinisial MTS, 21, itu mengembat kabel tembaga 20 KV sepanjang 600 meter milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, menjelaskan pelaku adalah warga Tirtomartani. Dalam perusahaannya, MTS merupakan penanggungjawab lapangan. Adapun kabel tembaga yang ia jual merupakan kabel sisa untuk KRL.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ironisnya, MTS adalah orang yang melapor ke Polsek Kalasan tentang pencurian kabel KRL tersebut. Ia melapor paad Kamis (25/3/2021). Tersangka membuat cerita karangan soal pencurian kabel itu kepada polisi. "Setelah penyelidikan, diketahui pelapor adalah pelaku pencurian tersebut," ungkapnya, Rabu (31/3/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Agung Saga Ditangkap Polisi, Bagaimana Nasib Produksi Filmnya?

Polisi kemudian menahan MTS dan menangannya sejak Senin (29/3/2021). Dalam laporan MTS, pencurian diketahui terjadi pada Rabu (24/3/2021) di Komplek Stasiun Kalasan, Padukuhan Dogongan, Tirtomartani, Kalasan.

Sebelum melaporkan pencurian, MTS lebih dulu menjual kabel tersebut pada Selasa (9/3/2021). Ia menjualnya masing-masing sepanjang 300 meter melalui Facebook seharga Rp400.000 per meter. Ia mendapatkan pembeli dari Boyolali dengan harga yang disepakati Rp275.000 per meter.

Laporan Palsu

Setelah barang terjual, barulah MTS mengaku kepada perusahaan jika kabel tersebut hilang dicuri. Untuk menguatkan pengakuannya, ia pun membuat laporan ke Polsek Kalasan.

Baca Juga: Polisi Terjunkan Penembak Jitu dan Penjinak Bom Amankan Ibadah Paskah di Solo

Dua gulung kabel tersebut dijual total seharga Rp166 juta. MTS mengakui melakukan aksinya untuk bersenang-senang dan melunasi utangnya. Adapun total kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp360 juta.

Selain menyita dua gulung kabel yang telah dijual pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang elektronik seperti kamera, laptop, ponsel dan lainnya senilai Rp122 juta yang dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan kabel.

Atas perbuatannya MTS dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun serta pasal 374 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp900 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya