SOLOPOS.COM - Tangkapan layar ekshibisionisme di Bandara YIA Kulonprogo. (Twitter)

Solopos.com, KULONPROGO – Video viral berisi aksi porno yang dilakukan seorang wanita dengan memamerkan payudara di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupetan Kulonprogo, DIY.

Dikutip dari Harianjogja.com, JUmat (3/12/2021), video ini diunggah dalam twitter @koleksiRARE96 pada 23 November lalu pada pukul 16.57 WIB. Video cukup viral dan sudah diretweet 294 kali dan disukai 718 orang. Dalam video tersebut tampak perempuan muda berambut panjang dengan mengenakan masker hijau dan kacamata berada di lokasi yang cukup sepi yang diduga berada di parkiran Bandara YIA.
Dalam video ini, awal perempuan ini cukup sopan dengan pakaian berupa rok pendek dan blazer warna abu-abu dengan warna senada.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Bentrok Suporter Bola di Jogja, 1 Pria Jadi Korban Gegara Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah memastikan lokasi sepi, dia melepas kancing bajunya dan memamerkan kedua payudara dan memainkannya menggunakan kedua tangannya. Belakangan dia juga menaikkan rok yang dikenakan dan memainkan alat vitalnya. Tersebarnya video berdurasi 1 menit 23 detik itu kini sedang diselidiki aparat kepolisian.

“Benar dalam patroli siber kami menemukan adanya video pornografi yang diduga dibuat di areal Bandara YIA,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Duh, 1.826 Prajurit TNI Terinfeksi HIV/AIDS

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, wanita tersebut memamerkan genitalianya di sisi barat Bandara YIA. Polisi menduga ekshibisionisme ini dilakukan sebelum Oktober 2020 lalu.

“Berdasarkan penyelidikan di lokasi, memang ada perbedaan, di dalam video tersebut belum ada rambu dilarang berhenti. Namun, ketika kami cek setelah video tersebut viral, ternyata sudah ada rambu. Dari keterangan pengelola bandara rambu itu dipasang Oktober 2020. Kemungkinan pelaku membuat video tersebut sebelum Oktober,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP, Muharomah Fajarini, pada Kamis (2/12/2021).
Fajarini menegaskan wanita tersebut bisa dikenai Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebarnya pun bisa terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya