SOLOPOS.COM - Dari delapan tersangka, enam penonton dan dua lainnya sebagai petarung. (detik)

Solopos.com, JAKARTA–Polisi menangkap delapan orang terkait ajang tarung bebas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Enam di antaranya adalah penonton dan dua lainnya sebagai petarung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah mengamankan delapan orang yang diduga sebagai petarung atau fighter atau penonton di beberapa tempat,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Waduh! Puluhan Dosen Dan Mahasiswa UNS Solo Terpapar Covid-19 

Ekspedisi Mudik 2024

Jamal mengatakan, ajang tarung bebas Makassar ini awalnya dipublikasikan oleh panitia lewat akun Instagram Makassar Street Fight.

Selanjutnya, orang-orang yang tertarik menjadi penonton dan petarung melakukan registrasi ke panitia.

Diawali Promo

“Adapun modusnya pertarungan ini diawali viralnya di salah satu akun media sosial akan adanya pertarungan di suatu tempat. Di situlah penonton melakukan DM (direct message) terhadap panitia termasuk para petarung ini,” ucap Jamal.

Menurut Jamal, panitia selama ini kerap menjual tiket penonton dan tiket petarung di area kawasan Monumen Mandala, Makassar.

Selanjutnya, ajang tarung bebas Makassar itu dilakukan pada Senin (2/8/2021) dini hari.

“Petarung ini dijanjikan 10 persen dari tiket atau Rp 1,5 juta, penonton ditarik tiket sekitar Rp10.000,” ungkap Jamal.

Baca Juga: Izinkan TKA China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Pemerintah Dinilai Lukai Rakyat 

Ajang tarung bebas Makassar ini menyita perhatian banyak orang hingga viral di media sosial.

Polisi yang melihat kejadian ini lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, delapan orang ditangkap polisi di berbagai lokasi pada Selasa (3/8/2021) malam.

Mereka adalah petarung RA dan MA. Sisanya adalah penonton berinisial EI, AB, TS, MRA, MAF, dan MAS.

“Untuk delapan orang ini enam orang penonton dan dua fighter,” sebut Jamal.

Hukuman 1 Tahun

Kompol Jamal mengungkapkan, para petarung dan penonton tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Iya dong (ditetapkan tersangka),” ungkap Jamal.

Menurut Jamal, petarung dijerat dengan Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding. Sementara penonton dijerat Pasal 56 KUHP.

“Untuk ancaman hukuman kurang-lebih 1 tahun penjara,” beber Jamal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya