SOLOPOS.COM - Lowongan kerja Penggiat Budaya Kemendikbud (Kemendikbud).

Solopos.com, SOLO — Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) membuka lowongan pekerjaan sebagai penggiat budaya. Salah satu syarat bekerja di Kemendikbud adalah dilarang hamil bagi perempuan. Jika aturan tersebut dilanggar, harus siap diberhentikan dari program penggiat budaya oleh Kemendikbud.

“Bagi wanita selama menjadi Penggiat Budaya siap diberhentikan apabila hamil,” bunyi pengumuman yang tertuang dalam surat Nomor 2183/F1/KP/2020 tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Syarat dilarang hamil bekerja di Kemendikbud ini menjadi viral di media sosial bahkan menjadi perbincangan hangat oleh netizen. Bahkan, pengguna akun Twitter @FaizaMardz mengunggah tangkapan layar pengumuman tersebut.

Penjual Bakso di Madiun Ditangkap Polisi, Diduga Menimbun Masker

Dia menilai dilarang hamil untuk bekerja sebagai penggiat budaya di Kemendikbud adalah bentuk diskriminasi bagi perempuan.

Kemendikbud buka lowongan kerja dg posisi Penggiat Budaya.Salah satu syaratnya untuk Perempuan kalo hamil siap diberhentikan. Ini budaya namanya ? Hari gini, Kemendikbud masih seksis dan melakukan diakriminasi terhadap perempuan. Budaya apa namanya ?? @Kemendikbud_RI,” katanya Rabu (4/3/2020).

Pengguna akun @FaizaMardz juga merasa terganggu dengan salah satu syarat tersebut.

Saya memang terganggu betul dg syarat ‘Bagi wanita hamil siap diberhentikan” ini sangat seksis. Coba kalo begini: Kerja ini berdurasi pendek, disarankan para pelamar wanita tidak dalam keadaan hamil’ beda banget tonenya? Ini soal perspektive& kepekaan gender. Gak mulu tehnis,” lanjutnya.

Kakak-Adik Karanganyar Hidup di Kandang Ayam, Ternyata Kena Gangguan Mental

Minta Maaf

Menanggapi viralnya lowongan kerja ini, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menyampaikan permintaan maaf.

“Kami mohon maaf bahwa sempat beredar pengumuman yang keliru,” ujar Hilmar kepada Detik.com, Kamis (5/3/2020).

Pihaknya pun mengaku telah mengubah persyaratan tersebut yang tertuang dalam surat edaran terbaru Nomor 2352/Fz1/KP/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Sebelumnya.

Keluarga di Singkawang Diduga Terkena Corona, Baru Pulang dari Korsel

“Persyaratan sudah diubah tidak ada pembatasan bagi perempuan hamil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tambah Hilmar.

Sebagai informasi, penggiat budaya Kemendikbud ini akan menjalani kontrak kerja selama tujuh bulan, mulai Mei 2020 hingga Desember 2020 dan ditempatkan di 247 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya