SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo OJK. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK baru baru saja mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia, perusahaan apa itu dan apa perbedaannya dengan dompet digital OVO?

Surat pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga:  Informasi Biaya Masuk Sekolah SD di Solo, Ada yang Sampai Puluhan Juta!

Dengan dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan,” bunyi keterangan OJK dalam rilis di situs resminya, Ojk.go.id.

Baca Juga: Kenapa Hari Pahlawan 10 November Tidak Jadi Hari Libur Nasional?

Lalu, apa itu PT OVO Finance Indonesia dan apa perbedaannya dengan dompet digital OVO?

PT OVO Finance Indonesia atau OFI merupakan perusahaan multifinance, sedangkan OVO merupakan aplikasi uang elektronik yang bisa digunakan untuk berbagai transaksi. OFI tidak ada kaitan maupun hubungan usaha sama sekali dengan dompet digital OVO.

Baca Juga:  Bagaimana Jika Lupa Rakaat Saat Salat, Apakah Harus Mengulang?

Dijelaskan oleh Harumi Supit, Head of Public Relation Visionet Internasional, selaku pengelola dompet digital OVO, OFI atau OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tak ada kaitannya sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok usaha uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama “OVO”. Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” jelas dia dalam keterangan resmi, dikutip dari Bisnis.com, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:  Asal Usul dan Sejarah Solo Baru yang Berawal Anggapan Ide Gila

Harumi menambahkan, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya