SOLOPOS.COM - Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA —  Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, membuat heboh. Ia menulis surat tangan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat tersebut viral di media sosial (medsos). Kontroversinya bergulir hingga saat ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di dalam surat tersebut, jenderal TNI itu meminta kepada Kapolri agar Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa.

Baca Juga: Penggabungan Gojek dan Tokopedia Diusut KPPU, Adakah Monopoli Bisnis? 

Dia mengungkap Babinsa hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru, 67, yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulawesi Utara (Sulut).

Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, dan anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.

Pertahanan Negara

Di dalam suratnya, Brigjen Junior mengatakan Babinsa sebagai bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Dia mengatakan para Babinsa diajari untuk mengatasi kesulitan rakyat

sekelilingnya.

Dia mengatakan Ari Tahiru sudah ditahan sekitar 15 hari karena masalah sengketa tanah dengan perusahaan pengelola perumahan. Ari lalu meminta pertolongan kepada Babinsa.

Dia mengatakan Babinsa kemudian dipanggil ke Polresta Manado.

Soroti Polda

Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban. Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.

Brigjen Junior mengatakan dirinya menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Soal Capres Urusan Bu Mega 

“Intinya itu kan surat itu bukan masalah Citraland-nya, yang pertama itu. Tapi pemanggilan Babinsa oleh Polri dalam hal ini Polresta Manado,” kata Brigjen Junior saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/9/2021).

Bantu Masyarakat

Selain itu, dia mengaku menaruh perhatian terhadap penangkapan Ari Tahiru yang disebutnya warga pemilik lahan.

Dia mengatakan Babinsa hanya berusaha membantu masyarakat.

“Pak Ari Tahiru yang buta huruf dan miskin minta perlindungan juga kepada Babinsa. Tapi dia ditangkap sampai sekarang belum dilepas itu,” ucapnya.

“Yang ketiga pengerahan Brimob bersenjata ke lahan Edwin Lomban. Dia juga minta perlindungan kepada Babinsa,” kata dia.

Siap Bertanggung Jawab

Brigjen Junior mengatakan siap bertanggung jawab atas apa yang ditulisnya.

“Saya siap melaksanakan pertanggungjawaban surat saya, itu surat pribadi saya, saya tuliskan nomor pribadi. Saya tanda tangani, saya tulis tangan sendiri. Saya tentara pejuang, saya tentara rakyat. Saya pertanggungjawaban amanah jabatan saya,” tukas dia.

Baca Juga: Diserang PSI, Anies Baswedan Disebut Pura-Pura Peduli Rakyat 

Hanya saja dia menyesalkan tindakan pihak kepolisian yang memanggil Babinsa karena membela warga pemilik lahan. Padahal, kata dia, kewajiban tentara membela rakyat yang meminta bantuan.

Atasan Babinsa

“Apakah saya salah selaku atasan dari Babinsa? Saya harus mengawasi kinerja Babinsa, ada undang-undangnya. Inspektur itu tugas saya itu, melihat mereka bekerja dengan benar atau tidak. Wajib mengatasi kesulitan rakyat. Lah kalau rakyat minta tolong, masa tidak dilindungi?” ucap dia.

Brigjen Junior Tumilaar mengakui surat tersebut ditulis sendiri pada 15 September 2021. Dia berharap Kapolri merespons surat tersebut.



“Benar saya yang tulis itu, tanggal 15 September. Benar saya yang tulis surat itu dengan tembusan TNI, Kasad. Yah itulah. Memang benar surat saya. Yah harus ditanggapi oleh Kapolri,” kata dia.

Presisi di Mana?

“Jawab saja surat saya itu. Tolong presisi di mana, sinergitas di mana itu,” imbuhnya.

PT Ciputra International/Perumahan Citraland ikut buka suara. Mereka menilai penyampaian Brigjen Junior tidak benar.

“Dalam surat itu klien kami melakukan perampasan tanah. Jadi saya perlu tegaskan bahwa tudingan sangat tidak mendasar dan fitnah kepada klien kami Ciputra Internasional,” kata kuasa hukum PT Ciputra International/Perumahan Citraland, Doan Tagah.

Pertanyakan Kapasitas

Selain itu, pihak PT Ciputra ikut mempertanyakan kapasitas Brigjen Junior selaku Irdam Merdeka yang menyurati Kapolri.

“Kami mempertanyakan apa kapasitas Irdam TNI AD untuk mengirimkan ke Kapolri. Apakah kurang cukup lembaga penegak hukum dalam hal kepolisian Polda Sulut punya kewenangan penuh menangani tindak pidana sehingga seorang Irdam mengirimkan surat ke Kapolri. Apa kapasitasnya? Itu yang kami pertanyakan,” ucapnya.

Pihak PT Ciputra mengklaim tidak pernah merampas tanah milik siapa pun karena proses pengadaan itu sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Karena begini, logikanya kalau bermasalah izin yang kami ajukan ke Pemkot Manado atau instansi instansi terkait yang menangani proses perizinan tidak diberikan izin. Kalau tanah itu bermasalah. Tanah itu tidak bermasalah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya