SOLOPOS.COM - Kondisi Pemakaman Bibis, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Rabu (14/4/2021). (Istimewa/Ponorogo.go.id)

Solopos.com, PONOROGO -- Dugaan aksi pungutan liar menimpa seorang warga saat sedang memakamkan anggota keluarganya di Makam Bibis, Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Pungutan senilai Rp5 juta itu diminta dengan dalih untuk biaya administrasi pemakaman.

Dugaan pungutan liar itu pun viral di media sosial Facebook. Seperti di grup Facebook Info Cegatan Wilayah Ponorogo (ICWP), ada beberapa unggahan terkait kasus tersebut. Seperti hasil tangkapan layar yang diunggah di ICWP dan dilihat Solopos.com, Rabu (14/4/2021), “Sukses Buat Bu Lurah Kepatihan Kota Sudah Merubah Tarip 500 Ribu menjadi 5Juta Untuk satu Pemakaman”.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Unggahan tersebut dilengkapi dengan foto kuitansi pembayaran senilai Rp5 juta atas nama seorang warga untuk biaya pemakaman di Makam Bibis. Dalam kuitansi itu berstempel LPMK Kepatihan.

Kabar dugaan aksi pungutan liar di Pemakaman Bibis itu langsung ditangani Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono. Agus mengaku telah memanggil pejabat terkait, yaitu Kepala Kelurahan Kepatihan dan Camat Ponorogo. Sekda ingin mengetahui fakta soal uang pemakaman yang dikutip oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kepatihan ini.

Baca Juga: 3.000 Warga Ponorogo Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 Selama Bulan Puasa

“Saya tekankan bahwa yang dilakukan di Kelurahan Kepatihan itu tidak ada dasar hukumnya. Menurut saya, posisi Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kota dan Pemkab itu sama, linier. Tidak boleh mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata dia yang dikutip dari ponorogo.go.id, Rabu.

Jangan Bebani Orang Susah

Dia menegaskan pungutan biaya pemakaman senilai Rp5 juta tersebut salah. Meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan antara RT, RW, dan lembaga masyarakat lainnya. Menurut dia, tidak seharusnya warga yang sedang mengalami kesusahan dibebani.

“Tadi sudah saya putuskan, apalagi ini menyangkut orang yang kesripahan [meninggal dunia] kok dibebani. Maka apa pun alasannya, apakah sudah melalui kesepakatan RT, RW, dan sebagainya, itu saya nyatakan salah,” tegas Agus.

Atas hal itu, Agus meminta kepada LPMK Kepatihan supaya mengembalikan uang yang telah diambil dari keluarga almarhum Sulamah senilai Rp5 juta. Dia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Antisipasi Perantau Nekat Mudik, Ponorogo Siapkan GeNose C-19 di Pintu Masuk

Lebih lanjut, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengumpulkan 26 kepala kelurahan di Ponorogo. Para Lurah ini akan diberi penjelasan dan pemahaman tentang rambu-rambu terkait pengambilan berbagai kebijakan di tingkat kelurahan. Ini supaya mereka tidak salah dalam mengambil sikap.

Dalam forum itu juga akan dibahas terkait tuntutan masyarakat soal memakamkan warga luar kelurahan di pemakaman yang ada di suatu kelurahan.

“Nanti akan kita carikan solusinya. Hal terburuk, kalau makam di kelurahan tertentu sudah penuh ya nanti Pemkab Ponorogo akan memikirkan, seperti mencarikan lahan dan seterusnya,” jelas Sekda.

Sudah Kembalikan Dana

Ketua LPMK Kepatihan, Surino, menyampaikan pihaknya telah mengembalikan uang tersebut. Pihak keluarga juga telah menerima uang tersebut dengan disertai kuitansi penerimaan pengembalian.

Baca Juga: Ugal-Ugalan, Remaja Pengendara Motor Tabrak Kakek-Kakek di Ponorogo

Dari kasus ini, pihaknya akan menunggu kesepakatan antara kecamatan dengan bagian hukum Pemkab Ponorogo terkait biaya administrasi pemakaman bagi warga luar kelurahan.

“Kelurahan se-Kecamatan Ponorogo harus diberlakukan sama, karena saat ini ada kelurahan lain yang juga mengutip biaya administrasi pemakaman untuk warga dari luar kelurahannya. Kita sudah sepakat pihak kecamatan untuk segera ditindaklanjuti,” jelas dia.

Surino membenarkan informasi terkait adanya pungutan biaya administrasi senilai Rp5 juta untuk pemakaman warga luar Kepatihan tersebut. Menurutnya, biaya administrasi yang semula Rp500.000 menjadi Rp5 juta itu adalah kesepakatan dan desakan warga. Ini demi membatasi jumlah jenazah yang dimakamkan di Pemakaman Bibis.

Untuk saat ini, kondisi Pemakaman Bibis sudah penuh dan tidak bisa diperluas lagi karena lahan sudah dikelilingi gedung seperti Ruko Gajah Mada, pertokoan Jl. Gajah Mada, SMPN 4 Ponorogo, dan pemukiman warga.

Baca Juga: Kisah Unik Pengantin di Ponorogo Menikah dengan Mas Kawin Burung Kenari

“Warga ingin agar tetap kebagian lahan di makam di kelurahan sini saat mereka meninggal nanti. Karena itu, per April ada kesepakatan untuk mengenakan biaya itu. Agar yang dari luar agar mikir kalau mau memakamkan keluarganya di sini. Kesepakatan lain, warga tidak boleh memasang kijing,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya