SOLOPOS.COM - Kasatres Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko saat memberikan keterangan penangkapan empat warga Demak dalam kasus narkoba. (Istimewa-Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Satres Narkoba Polres Grobogan membekuk empat warga Demak terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap petugas, setelah ada informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas mencurigai dua orang yang diduga hendak bertransaksi narkoba di sebuah minimarket di Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua pria tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Petugas akhirnya mendapati barang bukti satu plastic klip kecil berisi narkota golongan satu alias sabu-sabu. Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu buah pipet dari kedua warga Demak tersebut.

Baca juga: Guru Meninggal Kena Corona, Uji Coba PTM di SMAN 1 Wirosari Dihentikan

Informasi yang diperoleh, Jumat (16/4/2021), diketahui kedua pria tersebut bernama Ruslan Affandi, 22 dan Rudi Yuliyanto, 26, keduanya warga Kabupaten Demak. Mereka mengaku disuruh oleh seseorang bernama Ulil Albab, 25, warga Kecamatan Sayung, Demak.

"Setelah mendapatkan keterangan dan barang bukti dari kedua tersangka, petugas langsung bergerak mencari keberadaan Ulil Albab. Polisi akhirnya menemukan tersangka [Ulil] di rumahnya. Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain bernama Nur Wakid," kata Kasatres Narkoba Polres Grobogan, AKP Hendro Satmoko.

Polisi kembali memburu tersangka narkoba yang disebut Ulil Albab. Tersangka Nur Wakid berhasil ditangkap di rumahnya Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Keempat tersangka warga Demak beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Grobogan.

Baca juga: Asyik Mabuk di Bledug Kuwu, Sejumlah Remaja Dibina Polsek Kradenan

Barang Bukti

Dari tangan para tersangka yang semuanya warga Demak, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di plastik klip warna putih. Lalu satu pipet kaca, 58 butir tablet DMP dalam kemasan enam paket klip kecil, satu paket klip kecil berisi empat butir tablet 'Y'.

Kemudian tiga unit ponsel dan satu unit motor yang dipergunakan sebagai sarana. Serta satu buah celana panjang dan satu bungkus plastik klip kecil merk ZIP.

Atas perbuatannya keempat warga Kabupaten Demak tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tertabrak KA Jayabaya di Tegowanu, Pengendara Motor Asal Kudus Tewas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya