SOLOPOS.COM - Aktivitas karyawan di perusahaan jasa penagihan pinjol di ruko di Green Lake City, Tangerang. (detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 19 warga dari berbagai kelompok melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait sejumlah permasalahan pinjaman online atau pinjol belakangan ini.

“Belasan warga tersebut berasal dari berbagai kelompok. Seperti korban pinjol, tokoh agama, pendiri komunitas gender dan teknologi. Lalu tokoh buruh, kelompok disabilitas dan mahasiswa,” kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeany Sirait, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Ia mengatakan kliennya menuntut agar pemerintah membuat regulasi dan sanksi tegas. Sehingga kehadiran pinjol tidak merugikan masyarakat.

“Masalah pinjaman online ini sudah sekian lama membuat korban berjatuhan. Yang sebenarnya mendasari gugatan ini adalah regulasi yang komprehensif bukan regulasi yang bersifat reaktif,” kata Jeany.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Bos Pinjol Asal Tiongkok Diancam 20 Tahun Bui

Menurut Jeany, permasalahan pinjol telah berlangsung sekian lama dan telah merugikan masyarakat. Bahkan, banyak korban terjerat utang bunga pinjaman hingga mereka melakukan bunuh diri.

Jeany menjelaskan para penggugat menyoroti 11 hal yang belum diatur secara komprehensif, salah satunya kepastian izin pendaftaran sebagai syarat aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman daring dapat beroperasi di Indonesia.

Selain itu, publik juga meragukan sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online.

Baca juga: Sanksi Pemecatan Untuk Bripka MN yang Menembak Polisi

Ia mengakui bahwa saat ini polisi sudah membuka layanan call center untuk korban pinjol. Namun demikian, solusi tersebut hanya bersifat reaktif setelah adanya korban terjerat masalah pinjol.

“Yang dibutuhkan sebenarnya upaya upaya pencegahan lewat regulasi yang selama ini tidak hadir. Regulasi yang menjawab kebutuhan dan komprehensif tidak pernah hadir,” kata dia dikutip dari Suara.com.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta tidak hanya sekadar menutup aplikasi karena dinilai tidak akan efektif menyelesaikan kejahatan pinjol tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya