SOLOPOS.COM - Pelaku penjambretan di wilayah Madiun dalam rilis kasus di Mapolres Madiun, Minggu (28/6/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun menangkap seorang penjambret di Jalan Raya Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Penjambret itu berinisial KPS, warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kejadian ini diharapkan membuat masyarakatlebih waspada saat berkendara sendirian di tempat sepi pada malam hari. Jangan sampai menjadi korban penjambretan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan peristiwa penjambretan ini terjadi pada Sabtu (22/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang setelah bekerja hendak pulang ke rumah dan melewati Jalan Raya Desa Bagi.

“Di tengah perjalanan, tersangka ini disalip korban. Saat itu, korban seorang perempuan membawa tas selempang di punggung,” kata dia, Minggu (28/6/2021).

Baca juga: Inka dapat Tender dari BUMN Selandia Baru, Bikin 262 Gerbong Barang

Seusai disalip tersebut, kata kapolres, tersangka kemudian terbesit untuk menjambret tas selempang yang dibawa korban. Setibanya di jalanan yang sepi, tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan menjambret tas tersebut.

“Jadi, tersangka ini menyalip korban di sisi kanan. Kemudian mengambil paksa tas selempang korban sampai tali tas putus,” jelasnya.

Setelah berhasil menjambret tas tersebut, tersangka langsung tancap gas ke daerah ring road Kota Madiun. Kemudian tersangka membuka isi tas itu. Di dalam tas milik korban, ada dua unit handphone bermerek Samsung dan Oppo. Selain itu juga ada dompet berisi uang tunai Rp1,2 juta.

“Selain itu, di dalam dompet korban ada KIS, KTP, STNK, ATM, dan lainnya,” kata kapolres.

Baca juga: Gara-Gara Jebakan Tikus, Petani di Madiun Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Jambret Ditangkap Di Warung

Setelah sampai di rumah, tersangka kemudian mereset dua HP milik korban dan membuang sim card-nya. Sedangkan uang tunai senilai Rp1,2 juta digunakan untuk membayar utang.

Tersangka penjambretan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian saat sedang makan di warung makan Jl. S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun. Pengakuan tersangka ke polisi, tindakannya karena kepepet utang.

“Selanjutnya, tersangka penjambretan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Madiun untuk proses penyidikan,” kata AKBP Jury.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya