Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Gedung Kantor Pusar Telkom Terancam Disita

Gedung Kantor Pusar Telkom Terancam Disita
author
Rahmat Wibisono Rabu, 9 Oktober 2013 - 05:13 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi kantor Telkom (telkom.co.id)

< ![endif]-->

Solopos.com, JAKARTA — Perseroan Terbatas Giland Teknikatama mengajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Kantor Pusat PT Telkom Tbk lantaran mengabaikan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk membayar kewajiban ganti rugi senilai Rp1,5 miliar.

“Kami mengajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Telkom ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung,” kata Direktur Utama PT Giland Teknikatama Rusdy A. Bakar di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Rusdy menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pihaknya bekerja dengan PT Telkom dalam bidang pembangunan fasilitas jaringan komunikasi pada tahun 2001. Sesuai kesepakatan, jaringan komunikasi itu akan beroperasi selama 3 tahun setelah masa uji coba selesai.

Pada bulan November 2001, jaringan komunikasi tersebut mulai beroperasi berdasarkan klausul kontrak yang telah disepekati oleh PT Giland dengan Telkom. Nyatanya, lanjut Rusdy, Telkom memutuskan jaringan komunikasi yang tersambung kepada mitra lainnya secara sepihak atau tanpa memberitahukan kepada PT Giland pada akhir Mei 2002.

“Alasan pemutusan jaringan karena kebijakan direksi PT Telkom,” kata Rusdy seraya menambahkan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak tidak akan terjadi pemutusan hubungan jaringan.

Akibat pemutusan sambungan jaringan komunikasi itu, Rusdy membayar beban seluruh infrastruktur pendukung kepada pihak ketiga hingga mencapai Rp3,5 miliar.Rusdy sempat meminta pihak Telkom mengoperasikan kembali jaringan komunikasi karena merugikan klien yang ada di dalam dan luar negeri.

Rusdy mengungkapkan bahwa Telkom akan menghidupkan kembali jaringan komunikasi dengan catatan PT Giland membayar beban utang sebesar Rp337,7 juta. Perseroan Terbatas Giland sepakat membayar beban kepada Telkom. Namun, perusahaan komunikasi tersebut tidak memenuhi janjinya untuk menghidupkan jaringan komunikasi.

Pimpinan PT Giland sempat beberapa kali menyurati Telkom untuk menghidupkan kembali jaringan komunikasi. Namun, tidak direalisasikan. Berdasarkan kontrak kerja sama, PT Giland mengajukan gugatan perdata ganti rugi sebesar Rp3,39 miliar terhadap PT Telkom melalui BANI.

Majelis hakim BANI mengabulkan permohonan gugatan perdata PT Giland dengan memerintahkan PT Telkom membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar sesuai dengan Putusan Nomor: 482/X/ARB-BANI/2012 tertanggal 31 Juli 2013. Hingga kini, kata Rusdy, pimpinan Telkom belum memenuhi kewajiban kepada PT Giland berdasarkan putusan majelis hakim BANI tersebut.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Bandung Asep Dedi menyatakan bahwa PN Bandung telah menerbitkan surat panggilan teguran kepada Telkom dengan No. : 61/Pdt/EKS/2013/PUT.BANI/PN.Bdg tertanggal 26 September 2013. Asep mengatakan bahwa putusan majelis hakim BANI bersifat mengikat sehingga pihak Telkom tidak dapat mengajukan banding. Namun, Telkom melayangkan surat bantahan yang saat ini telah diproses pihak PN Bandung.

Asep menyatakan bahwa PN Bandung juga akan mempertimbangkan permohonan sita jaminan yang diajukan PT Giland terhadap Gedung Pusat PT Telkom Tbk karena tidak memenuhi kewajiban ganti rugi sesuai dengan putusan majelis hakim BANI. “Majelis hakim akan memutuskan perlu atau tidaknya sita jaminan dilakukan setelah proses bantahan dan penilaian penyitaan selesai diproses,” ujar Asep.

Asep menggarisbawahi majelis hakim PN Bandung tetap akan berpegang terhadap putusan BANI untuk mengeksekusi PT Telkom membayar kewajibannya kepada PT Giland. Divisi Hukum PT Telkom Mas`ud mengakui bahwa putusan BANI telah menyatakan PT Telkom harus membayar kepada PT Giliand.

Mengenai kemungkinan aset PT Telkom disita untuk mematuhi putusan BANI, Mas`ud menyerahkan semuanya pada pengadilan. “Yang memutuskan mengenai sita bukan Telkom, melainkan pengadilan,” jelasnya.

Mas`ud mengutarakan bahwa pihaknya telah mengajukan pembatalan putusan BANI melalui PN Bandung pada tanggal 23 September 2013.

 



< ![endif]-->

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN