SOLOPOS.COM - Kondisi gedung Dinas Dukcapil Klaten di kompleks Pemda II masih rusak, Senin (24/1/2022). Pemkab masih menunggu proses hukum ihwal kelanjutan perbaikan konsol atap gedung tersebut. (Solopos.com/ Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN–Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten mangkrak sejak konsol atap gedung tersebut runtuh pada 2019. Hingga kini, Pemkab Klaten masih menunggu putusan pengadilan atas gugatan yang diajukan agar pelaksana proyek pembangunan gedung itu melakukan perbaikan.

Konsol atap gedung Dinas Dukcapil Klaten runtuh bersamaan hujan deras disertai angin kencang pada Minggu (24/11/2019) lalu. Gedung Disdukcapil dibangun pada 2017 yang masuk dalam paket pembangunan kantor Pemda II. Nilai kontrak pembangunan gedung itu sekitar Rp10 miliar dengan pelaksana proyek oleh salah satu rekanan yang berlamat di Semarang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sementara, Disdukcapil Klaten mulai menempati gedung tersebut pada Juli 2018. Lantaran konsol atap gedung baru itu runtuh, pelayanan kantor Disdukcapil Klaten sementara dipindahkan ke gedung Bappeda lama sejak 2019 hingga kini.

Baca Juga: Bukan Angin Kencang, Ini Penyebab Ambrolnya Konsol Gedung Disdukcapil Klaten

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Senin (24/1/2022), kondisi gedung berlantai dua itu masih rusak dan tak digunakan untuk kompleks perkantoran. Terdapat sisa bambu yang sebelumnya untuk memasang seng penutup kawasan gedung. Beberapa seng yang masih tersisa di bagian depan gedung itu dibiarkan ambruk.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan kelanjutan perbaikan gedung Disdukcapil Klaten masih menunggu putusan pengadilan. Dia menjelaskan pemkab mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung itu agar mematuhi ketentuan untuk melakukan perbaikan kerusakan.

“Bulan ini harusnya sudah ada inkracht. Hasilnya seperti apa kami serahkan kepada hukum pengadilan yang akan mengeksekusi,” kata Mulyani saat ditemui di Setda Klaten, Senin.

Baca Juga: Konsol Runtuh, Pelaksana Proyek Gedung Disdukcapil Klaten Masuk Daftar Hitam?

Mulyani menjelaskan sesuai ketentuan undang-undang, perbaikan kerusakan konsol atap gedung tersebut masih menjadi tanggung jawab pelaksana proyek pembangunan. “Iya masih dalam masa pemeliharaan dari pelaksana proyek. Kan masa pemeliharaan bangunan gedung itu 10 tahun,” kata dia.

Mulyani menjelaskan sebelumnya pemkab sudah mengajukan gugatan ke pengadilan dan ada mediasi hingga muncul kesepakatan. Rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung Disdukcapil diwajibkan melakukan perbaikan kerusakan konsol atap gedung yang rusak.

“Dari putusan pengadilan bahwa perusahaan itu harus melakukan perbaikan. Tetapi pemerintah daerah juga ada keterlambatan membayar. Dulu belum dibayarkan karena juga belum selesai. Jadi pemda membayar, pihak ketiga harus membangun kerusakan itu. Tetapi putusan pengadilan tidak dilaksanakan [rekanan untuk memperbaiki kerusakan] dan sudah melebihi batas waktu. Akhirnya kami mengajukan gugatan lagi ke pengadilan,” kata dia.

Baca Juga: Konsol Ambruk, Gedung Disdukcapil Klaten Dikosongkan

 

Pindah ke Bappeda

Mulyani masih menunggu putusan dari pengadilan terkait gugatan pemkab terhadap rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung Disdukcapil Klaten. Dia berharap rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung Disdukcapil memperbaiki kerusakan konsol atap gedung.

“Kalau tidak ada iktikad baik ya pasti [rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung Disdukcapil Klaten] blacklist lah. Ini untuk pelajaran yang lain. Kami pemerintah itu membangun dengan harapan biar nyaman bekerja dalam melayani masyarakat. Kami tidak ingin dipermainkan oleh para kontraktor dengan kualitas yang tidak baik. Maka kami ambil sikap tegas dengan menempuh jalur hukum,” jelas dia.

Mulyani mengatakan sudah ada pengecekan gedung seusai kejadian konsol atap gedung Disdukcapil Klaten runtuh. Konstruksi bangunan dinilai masih aman. Hanya saja, konstruksi konsol atap gedung yang dinilai tidak bagus.

Baca Juga: Konsol Gedung Disdukcapil Klaten Ambruk Timpa 2 Sepeda Motor

Soal pelayanan di Disdukcapil, Mulyani mengatakan hingga kini masih berjalan lancar. Pascaambruknya konsol atap bangunan, pelayanan Disdukcapil dipindahkan ke gedung Bappeda lama.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Klaten, Pramana Agus Wijanarka, mengatakan proses hukum di pengadilan masih berjalan.”Kami belum tahu putusannya kapan. Karena sesuai jadwal masih ada tiga kali pertemuan lagi menghadirkan pihak I dan pihak II,” kata dia.

Pramana mengatakan perbaikan kerusakan konsol atap gedung Disdukcapil Klaten itu masih menjadi tanggung jawab pelaksana proyek pembangunan gedung tersebut lantaran belum final hand over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan. “Sesuai UU Jasa Konstruksi, dalam rentang 10 tahun masih tanggung jawab pihak rekanan terutama aspek konstruksi pembangunan gedung. Kami perkirakan untuk nilai perbaikannya sekitar Rp700 juta,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya