SOLOPOS.COM - Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Organisasi masyarakat sipil yang menangani permasalah hak asasi perempuan, Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), menyebut ada sekitar 120 perempuan di Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2021. Mirisnya, dari 120 perempuan itu 89 orang di antaranya merupakan korban kekerasan seksual.

Kepala Divisi Bantuan Hukum LRCKJHAM, Nihayatul Mukharomah, mengatakan sepanjang 2021, ada 80 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi terjadi di Jateng. Dalam 80 kasus kekerasan itu tercatat 120 perempuan menjadi korban, dan 88 orang merupakan pelaku kekerasan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari 80 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng itu, paling banyak merupakan kasus kekerasan seksual yakni 48 kasus. Sedangkan kasus KDRT [kekerasan dalam rumah tangga] mencapai 29 kasus,” ungkap Niha dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Dua Santriwati di Tulungagung Diduga Jadi Korban Pencabulan Ustaz

Niha menambahkan 80 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng itu terdiri dari 25 kasus perbudakan seksual, 6 kasus pelecehan seksual, 29 kasus KDRT, 8 kasus perkosaan, 3 kasus prostitusi, dan 9 kasus kekerasan dalam hubungan kekasih atau pacaran.

“Itu semua terjadi selama 2021. Itu juga hanya kasus yang dilaporkan ke kami dan hasil monitoring dari LRCKJHAM. Bisa jadi jumlahnya [kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng] lebih dari itu,” imbuh Niha.

Niha mengatakan hasil temuan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2021 juga menyatakan jika masih banyak perempuan yang menjadi korban mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan.

Kasus-kasus kekerasan seksual, terutama yang korbannya tergolong dewasa sulit untuk dilaporkan. “Korban masih mengalami kesulitan dalam proses pembuktian. Beberapa kasus harus bolak-balik dari polisi dan kejaksaan karena kurangnya bukti. Bahhkan, ada juga korban yang diminta mencari alat bukti sendiri,” ungkapnya.

Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual di Kampus, Begini Aturan di Universitas Harvard

Niha pun berharap kepedulian pemerintah dalam menyelesaikan kasus kekerasan yang dialami perempuan. Kepedulian itu salah satunya diwujudkan dengan segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU PKS.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk memperbaiki fasilitas layanan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, peningkatan kapasitas petugas dan pendamping korban. Selain itu, kami minta pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasu kekerasan terhadap perempuan,” tegas Niha.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, ada enam daerah di Jateng yang tingkat kekerasan terhadap perempuan tergolong tinggi. Keenam daerah itu yakni Kota Semarang, Demak, Kabupaten Semarang, Kendal, Grobogan, dan Magelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya