SOLOPOS.COM - Empat pelaku pembobol toko Maju Hardware Caruban yang ditembak kakinya oleh petugas kepolisian ditunjukkan kepada wartawan dalam rilis kasus pengungkapan pencurian, Minggu (27/6/2021). (Solopos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN -- Komplotan pelaku pencurian di toko Maju Hardware Caruban, Jl. Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, dibekuk. Polisi menembak empat dari lima pelaku untuk melumpuhkan.

Empat pelaku tersebut di antaranya berinisial CE, 35, warga Desa Karang Petir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas; dan AFR, 24, warga Desa Gondosuri, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Magelang. Kemudian TP, 29, warga Desa Pengajaran, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung; dan MNH, 27, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sedangkan satu pelaku yang tidak ditempat berinisial AK, 32, warga Kabupaten Gresik.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan aksi pembobolan toko Maju Hardware terjadi pada Selasa (22/6/2021). Sehari sebelum beraksi, mereka menyurvei lokasi. Namun, mereka tidak mendapatkan target yang cocok untuk dibobol.

Baca Juga: Wali Kota Madiun dan Istri Positif Covid-19, Begini Kondisinya

“Tersangka kemudian melakukan survei lokasi kembali di wilayah Caruban dan menemukan lokasi target yang akan dicuri, yakni di toko Maju Hardware,” kata dia saat rilis di Mapolres setempat, Minggu (27/6/2021).

Setelah target ditemukan, komplotan pencuri profesional ini menuju ke toko tersebut pada Senin (21/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Sesampainya di lokasi, mereka berupaya menjebol gembok toko dengan gunting baja. Mereka kemudian menggasak ratusan handphone baru sebanyak dua karung penuh.

Pelaku lantas pergi ke Bogor, Jawa Barat dan menjual baang curian tersebut kepada salah satu penadah.

Ditembak

Dari berbagai barang bukti dan penelusuran, kata kapolres, Satreskrim Polres Madiun berhasil membekuk kelima tersangka di pinggir Jalan Raya Telanjung Udik, Kelurahan Telanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 4 Santri Pondok di Ponorogo Aniaya Teman Hingga Tewas

“Ada satu tersangka yang saat ini ditangani oleh Polres Magelang Kota. Karena memang ada salah satu TKP dari komplotan ini di sana,” terangnya.

Keempat tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena dianggap berupaya melarikan diri. Satu tersangka lain merupakan penadah HP curian itu.

Atas aksi pencurian tersebut, tersangka dikenai Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Madiun untuk penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya