SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan bank (Dok/JIBI)

JAKARTA — Seorang nasabah PT Bank Central Asia Tbk mengajukan tuntutan ganti rugi materil Rp210 juta dan imateril Rp5 miliar kepada bank nasional itu akibat koreksi transaksi.

Wartawan senior Kemala Atmojo (penggugat) mengajukan gugatan itu pada 21 November 2012 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat kuasa hukumnya Jhon S. E. Panggabean dkk.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam gugatan yang terdaftar dengan No.531/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst itu penggugat merasa dirugikan karena setelah melakukan pengambilan uang di mesin anjungan tunai mandiri atau ATM milik tergugat (BCA).
Menurut penggugat, penarikan uang dilakukan pada 13 Agustus 2012 di ATM BCA Tamini Square. Pada mesin ATM yang didatangi pertama, penggugat tidak berhasil melakukan transaksi.

Oleh karena itu, penggugat bergeser pada mesin ATM di sampingnya dan melakukan penarikan tunai sebesar Rp1,25 juta dan telah dicatat dalam buku tabungan.

“Ternyata sepuluh hari kemudian, yakni pada tanggal 23 Agustus 2012 ada lagi pendebetan dalam rekening penggugat sebesar Rp1,25 juta,” ungkap kuasa hukum penggugat, Jhon Panggabean.

Penggugat, katanya, sudah melakukan klarifikasi dan mendapat tanggapan lewat surat dari BCA pada 1 September 2012 yang berisi analisis transaksi. Di sana disebutkan bahwa terjadi penarikan tunai Rp1,25 juta sebanyak dua kali pada 13 Agustus.

Surat tersebut menyebutkan bahwa pada transaksi pertama, yang oleh penggugat dianggap gagal, ternyata oleh tergugat dinyatakan berhasil dan uang keluar dari ATM. Kemudian, bank melakukann koreksi pendebitan pada 23 Agustus atas transaksi pada 13 Agustus.

Penggugat beberapa kali melakukan upaya klarifikasi, termasuk memeriksa tayangan kamera CCTV. Akan tetapi, penggugat merasa ada yang keliru dalam rekaman video itu yang menampilkan penggugat mengambil uang pada kedua transaksi.

Karena merasa dirugikan, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BCA ke pengadilan. Pada sidang perdana, Senin (1/12), tergugat diwakili oleh staf bagian legal BCA, Filisia Konifianti.

“Kami belum bisa memberin tanggapan sekarang, akan tetapi atas gugatan ini akan kami tanggapi dengan melakukan pembelaan. Kami belum bisa masuk ke pokok materi, yang jelas setiap permasalahan akan kami tanggapi,” kata Filisia susai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya