SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan), menanyai tersangka tindak kekerasan yaitu VAD, 19, pelajar asal warga Kelurahan Keprabon, Banjarsari, Solo, dan DTS, 21, karyawan swasta, warga Gandekan, Jebres, Senin (23/5/2022) sore. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Tiga orang pemuda ditangkap Tim Penyidik Satreskrim Polresta Solo karena diduga serang sepasang muda-mudi berinsial EYP, 23, dan SA, 22, warga Bendosari, Sukoharjo. Ketiga tersangka yaitu VAD, 19, warga Kelurahan Keprabon, Banjarsari; DTS, 21, warga Gandekan, Jebres, dan ARH, warga Banjarsari, Solo.

Inisial terakhir yang disebutkan masih di bawah umur, dan berstatus pelajar. Penjelasan itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (23/5/2022). “Ketiga tersangka telah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polresta Solo,” terangnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ade menjelaskan tindak kekerasan itu berawal dari kegiatan tur tiga tersangka bersama teman-temannya pada Sabtu (30/4/2022) pukul 14.00 WIB. Siang itu mereka berangkat ke Tawangmangu, Karanganyar, untuk kegiatan bersama.

Pukul 18.00 WIB, tiga pemuda yang diduga serang muda-mudi di Solo itu bertolak dari Tawangmangu menuju rumah masing-masing. Saat melintas di Jl Ir Juanda, Jebres, Solo, rombongan tersangka yang terdiri atas 50-an orang bertemu korban yang mengendarai motor.

Saat itu para tersangka melihat korban mengenakan helm yang dipasangi stiker bergambar lambang perguruan bela diri yang berbeda dengan perguruan mereka. Seketika terjadi provokasi yang berujung pada tindak kekerasan korban.

Baca Juga: Pukuli Orang, 14 Anggota Perguruan Bela Diri di Solo Diciduk Polisi

“Tidak hanya tiga orang tersangka yang ditangkap, ini masih dikembangkan penyelidikan dan penyidikan untuk menguak keterlibatan pelaku lain. Sebab yang melakukan kekerasan tidak hanya tiga orang ini,” katanya.

Ade melanjutkan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka lain dalam kasus pemuda serang muda-mudi di Solo itu. Sedangkan tindak kekerasan dilakukan dengan cara memukul, dan menendang.

“Sempat dilerai warga. Selanjutnya korban melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan, penyidikan, alhamdulillah tiga tersangka berhasil ditangkap, dan menyita barang bukti satu motor, kaus, celana jins dan helm,” urainya.

Baca Juga: Antisipasi Kekerasan Anak, 65 Guru PAUD & Pengelola TPA Solo Pelatihan

Akibat kekerasan itu, Ade menjelaskan korban mengalami luka memar di bagian wajah, badan, dan bibir bagian dalam. Sedangkan tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya